Rezky Fauzi , 2021 KEDUDUKAN DAN INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MENJALANKAN FUNGSINYA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP KINERJA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Disusun oleh : Skripsi
Abstract
Korupsi merupakan tindakan yang dilakukan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai sipil, baik polisi maupun pegawai sipil, serta pihak-pihak lainnya. Korupsi dengan kata lain adalah penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh oknum pihak pejabat atau penguasa untuk memperkaya diri sendiri atau demi agar dapat menjalankan kepentingannya . Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang pelaksanaannya dilakukan secara optiomal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan. Dengan berlandaskan undang-undang, dibentuklah lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan harapan untuk dapat menekan atau bahkan menghilangkan pelanggaran tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. Namun indepensi Komisi Pemberantasan Korupsi mulai dipertanyakan semenjak diberlakukannya undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang pembaharuan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi karena dinilai dapat menyebabkan terhambat atau menurunnya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.