Download .BAB I-dikonversi_d01ud2mqako
DELVI SEPTIANDIPRAJA, 2021 PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGURUS YAYASAN SEBAGAI PENGELOLA PERJANJIAN INVESTASI DALAM PUTUSAN NOMOR 630/PDT/2019/PENGADILAN TINGGI BANDUNG Skripsi
Abstract
Pemilihan kasus posisi terutama di fokuskan pada fenomena kekayaan dan struktur organisasi yayasan yang tercampur dan bagaimana pertanggungjawaban hukum YAL sebagai pengurus yayasan, maka kristalisasi objek pembahasan peneliti tertuju pada Putusan Nomor : 11/Pdt.G/2019/PN.Grt dan Putusan Perdata Banding Nomor 630/PDT/2019/Pengadilan Tinggi Bandung mengenai perbuatan melawan hukum senilai Rp. 1.494.000.0000, Identifikasi masalah yang menjadi topic analisa dalam penelitian ini adalah mengenai Pertanggungjawaban hukum pengurus yayasan yang tidak melaporkan pengelolaan keuangan dalam putusan Nomor Nomor 630/PDT/2019/PT BDG, dan Perlindungan hukum terhadap pihak terafiliasi yang melakukan pengelolaan dana investasi berdasarkan Undangundang No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan ? Metode pendekatan terhadap data dan bahan hukum dilakukan dengan cara menganalisa kasus (case study), Analisis dilakukan dengan menggunakan objek kasus di uji dengan menggunakan data dan bahan hukum primer dan sekunder Perkara kerjasama investasi yayasan Al-bayyinah dengan ayi koswara tidak dapat dilakukan karena kerjasama ini merupakan ranah hukum organisasi yayasan yang merupakan wilayah keperdaaan, namun kondisi non badan hukum illegal tersebut dimanfaatkan oleh ayi koswara untuk melakukan pelaporan Pidana Penggelapan Nomor 1017 / Pid.B / 2020 / PN.Bdg, terkait sita eksekutorial aset yayasan Al-bayyinah oleh Ayi koswara pada dasarnya harus di berikan perlindungan hukum untuk yayasan, bahwa pada awal pendaftaranya namun telah daluarsa AD/ART nya, bahwa kekayaan yayasan Al-bayyinah holding memiliki kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan Yusuf abdul latif Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pengurus Yayasan