ANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS STUDI PUTUSAN NOMOR : 569/Pid/2019/Sby

Sultan Bachri Aziz , 2021 ANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS STUDI PUTUSAN NOMOR : 569/Pid/2019/Sby Skripsi

Abstract

Transportasi masa kini yang lebih mengandalkan mesin membuat jarak tidak lagi menjadi hambatan dan waktu lebih dapat diefisienkan. negara telah membuat peraturan lalu lintas di jalan raya yang dituliskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengganti Undang-Undang sebelumnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 1992 Rata-rata kecelakaan lalu lintas, banyak hal atau hal-hal kecil faktor manusia akan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Terlepas dia bersalah atau korban berada dalam situasi seperti itu, tentu saja tidak dapat ditetapkan secara prioritas untuk memastikan bahwa korban selalu benar. Kecelakaan lalu lintas adalah sebuah kejahatan, Jika terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan adanya Perdamaian Antara Korban Dengan Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas bisa dikenal dengan Restorative Justice System. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskripsi analisis. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang, buku-buku dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dengan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan bahan pustaka. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas dalam putusan Nomor : 569/Pid/2019/Sby sudah dilakukannya Restorative Justice System karena Restorative Justice System bisa diterapkan jika dilihat dari ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun karena jikalau lebih dari 5 (lima) tahun sangat terlihat keseriusan dalam kasus tersebut dipastikan kasus yang berat dan bisa juga menerapkan Restorative Justice Sytem terhadap kejahatan kejahatan yang tidak berdampak kepada keselamatan jiwa dan juga sudah adanya kesepakatan perdamaian dari para pihak dan permohonan maaf dari pihak korban atau kelaurga korban. Pertimbangan hukum hakim dalam menyelesaikan perakara ini ada beberapa pertimbangan seperti pertimbangan yuridis, non yuridis dan juga pertimbangan yang memberatkan dan meringankan untuk terdakwa dan jika terjadinya kecelakaan lalu lintas dan adanya perdamaian antara korban dengan pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas seperti dalam kasus diatas bisa dikenal dengan restorative justice system. Konsep restorative justice system yang paling sederhana adalah pemaafan oleh korban terhadap terdakwa yang dikenal juga dengan sebutan reparasi yang dimana dalam kasus putusan Nomor : 569/pid/2019/sby sudah adanya permintaan maaf yang terjadi pada saat setelah kecelakaan sehingga dalam kontek restorative justice system dalam putusan Nomor : 569/pid/2019/sby sudah terlaksananya konsep restorative justice system yang paling sederhana. Didalam kasus ini sudah adanya restorative justice system yang dimana perdamaian dari sebuah kasus pidana yang terjadi karena kecelakaan lalu lintas.

Citation:
Author:
Sultan Bachri Aziz
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021