TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NO. 120/ PID.B /2019 PN SURAKARTA DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

MOCH SUGANDA JAYALAKSANA , 2021 TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NO. 120/ PID.B /2019 PN SURAKARTA DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Skripsi

Abstract

Keberadaan hukum dalam suatu negara menjadi alat untuk mengatasi apabila terjadi penyimpangan pada kehidupan masyarakat. Seseorang yang melanggar harus dijatuhi hukuman dan korban dari pelanggar harus diberi keadilan. Hukum menjamin hak-hak setiap warga negaranya dan dalam ranah kejahatan, negara Indonesia memiliki Kitab UndangUndang Hukum Pidana untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pasal 378 KUHP merupakan ketentuan materil terhadap barang siapa yang melakukan penipuan dan mendatangkan kerugian bagi orang lain. Penipuan dengan motif investasi belakangan ini semakin meningkat salah satu contoh yang terdapat dalam putusan Pengadilan Nomor 120/PID.B/2019/PN.Surakarta. Namun hakim mempunyai pertimbangan lain dan menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa bukanlah merupakan ranah pidana melainkan termasuk perbuatan wanprestasi yang termasuk dalam ranah perdata sehingga hakim memberikan putusan bebas terhadap Terdakwa. Untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam putusan Perkara Nomor : 120 / Pid. B / 2019 / PN. Surakarta. Dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap Putusan Nomor 120/PID.B/2019/PN.Surakarta. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yakni metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan. Sifat penelitian menggunakan Deskriptif Analitis yaitu suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul. Analisis Data menggunakan Analisis Yuridis Kualitatif yaitu analisis data yang menggunakan uraian kalimat deskriptif tanpa menggunakan rumus-rumus matematis/angkaangka statistik. Hasil penelitian menyatakan bahwa putusan pidana yang dijatuhkan oleh Hakim dalam perkara Nomor 120/Pid.B/2019/PN.Skt, kurang cermat. Hakim dalam putusannya menyatakan unsur unsur Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, tidak terbukti sebagaimana dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum, sehingga unsur-unsur pada Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang didakwakan tidak perlu dipertimbangkan lagi, tetapi apa yang telah Terdakwa perbuat telah mendatangkan kerugian kepada korban sehingga untuk memberikan efek jera kepada Terdakwa dan agar Terdakwa tidak mengulangi kejahatannya lagi sebaiknya hakim lebih teliti dan cermat dalam menguraikan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP karena kerjasama investasi antara terdakwa dengan korban dilandasi dengan perjanjian yang tidak jelas dan tidak ada ketentuan tentang jangka waktu berakhirnya kerjasama tersebut. Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap Putusan Nomor 120/Pid.B/2019/PN Surakarta adalah upaya hukum kasasi berdasarkan yurisprudensi dan Keputusan Menteri kehakiman No. M. 14 – PW 07.03 Tahun 1983 Tentang Tambahan pedoman pelaksanaan KUHAP, yaitu bahwa berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan, dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan Kasasi. Dengan adanya yurisprudensi terhadap peristiwa hukum tersebut dapat menjadi dasar pertimbangan terhadap penulis bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penunut Umum terhadap Putusan Nomor 120/Pid.B/2019/PN.Skt. adalah upaya hukum biasa berupa upaya hukum kasasi.

Citation:
Author:
MOCH SUGANDA JAYALAKSANA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021