Download . Teguh Bargawa_149hbkrcsg3k0
Moch. Teguh Bargawa , 2021 PENERAPAN DISKRESI KEPOLISIAN TERHADAP KASUS PIDANA DI WILAYAH POLDA JABAR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Skripsi
Abstract
Kepolisian Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Diskresi sesungguhnya merupakan kelengkapan dari sistem pengaturan oleh hukum itu sendiri. Dengan kewenangan seperti itu, seharusnya aparat kepolisian lebih jeli dalam penerapan hukum kepada masyarakat dengan melihat substansi perkara yang akan dilanjutkan proses penanganannya sehingga tidak melukai rasa keadilan masyarakat, meskipun demikian terdapat penggunaan diskresi yang dilakukan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur, yang tentu saja hal ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Seperti pada contoh kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: R/LI/34/I/2021/Dit Reskrimsus di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat dan Laporan Polisi Nomor: LPB/874/VIII/2019/JABAR. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Dalam menerapkan diskresi dan upaya yang dapat dilakukan Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat dalam mencegah terjadinya penyimpangan penerapan diskresi. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif, penelitian ini bersifat deskriptif analisis, tahap penelitian ini dilakukan oleh peneliti meliputi tahap-tahap penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan huku primes, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen atau studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan serta buku-buku yang berkaitan dengan Diskresi Kepolisian, analisis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah analisis kualitatif. Penerapan diskresi yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat menemui beberapa kendala-kendala dalam hal menerapkan diskresi, yang terbagi menjadi 2 faktor, yakni: Faktor Internal yaitu faktor struktural berupa tidak semua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat yang berlatar belakang pendidikan tinggi, khususnya berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, dan lemahnya hukum di Indonesia. Faktor Eksternal kurangnya pemahaman masyarakat terhadap diskresi yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa. Akibat bahwa wewenang penerapan diskresi yang begitu luas, menyangkut dasar hukum dengan batasan-batasannya karena pada dasarnya diskresi merupakan suatu kekuasaan atau wewenang yang dilakukan berdasarkan hukum atas pertimbangan dan keyakinan serta lebih menekankan pertimbangan-pertimbangan moral dari pada pertimbangan hukum. Pengawasan terhadap pelaksanaan diskresi dalam hal penghentian penyidikan ataupun penahanan dilakukan melalui pengawasan internal (pengawasan melekat) dan pengendalian oleh atasannya langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Pasal 39 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.