PELAKSANAAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN ANGGOTA ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017

Kaddapi Pane , 2021 PELAKSANAAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN ANGGOTA ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 Skripsi

Abstract

Penegak hukum dalam menerapkan hukum terhadap anggota ormas mempergunakan KUHP, padahal aturan mengenai ormas adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas di dalamnya mengatur mengenai sanksi pidana yaitu dalam Pasal 82 A dan Pasal 59. Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain Bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anggota Ormas yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 ? Apa Kendala Dalam Pelaksanaan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 ? Dalam pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anggota Ormas yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 adalah Anggota dan/atau pengurus ormas dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) UU Ormas berikut: Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 59 Ayat (3) Ormas dilarang: a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, c. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau d. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kasus Ormas GMBI di Banjarnegara, dalam kasus tersebut Haryadi Bin Alm. Sarjono, dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemaksaan dan Bentrokan terjadi antara organisasi masyarakat atau ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), dalam kasus tersebut Hendri Zonal Alias Erwin Bin Agus Nijar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kendala Dalam Pelaksanaan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 adalah penegak hukum lebih mempergunakan ketentuan KUHP untuk menjerat pelaku tindak pidana yang dilakukan anggota ormas dalam proses penyelesaian perkara.

Citation:
Author:
Kaddapi Pane
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021