ANALISIS YURIDIS MENGENAI NILAI KERUGIAN DALAM PASAL 36 UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP SURAT KEPUTUSAN BERSAMA PEDOMAN IMPLEMENTASI UNDANGUNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Sindyani Yulianingsih, 2021 ANALISIS YURIDIS MENGENAI NILAI KERUGIAN DALAM PASAL 36 UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP SURAT KEPUTUSAN BERSAMA PEDOMAN IMPLEMENTASI UNDANGUNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi

Abstract

Interaksi melalui media sosial menjadi demikian mudah, maka komunikasi dua arah ini bisa menjadi bersifat privat maupun terbuka, sering tidak disadari bahwa ada norma-norma yang mengikat interaksi tersebut. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Sebab orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban. Maka diperlukan kehati-hatian dalam penggunaannya, karena bisa saja berbenturan dengan rasa kehormatan orang lain atau yang berdampak pada pencemaran nama baik terhadap orang lain. Salah satu permasalahan yang timbul dari interaksi tersebut terdapat suatu perkara yaitu seseorang melakukan perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial berupa pernyataan yang menyerang kehormatan korban. Sehingga permasalahan yang menarik untuk menjadi suatu kajian penelitian Skripsi ini yaitu untuk mengetahui berlakunya nilai kerugian dalam penerapan Pasal 36 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada perkara Norris Tirayoh dan untuk mengetahui menentukan kerugian dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menurut Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif yang bertujuan mencari dasar hukum positif serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menganalisis sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hukum positif pidana Indonesia. Tahap penelitian menggunakan data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisis data menggunakan yuridis kualitatif yang menganalisis data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumendokumen dan buku-buku yang diteliti kemudian dapat ditarik kesimpulan. Pemberlakuan nilai kerugian dalam penerapan Pasal 36 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap perkara Norris Tirayoh seharusnya tidak dapat diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya dengan dasar tidak terpenuhinya unsur-unsur perbuatan Norris Tirayoh pada unsur mengakibatkan kerugian reputasi bagi orang lain dengan landasan unsur nilai kerugian hanya berupa materil yang terdapat pada Pasal 98 KUHAP dan bertolak belakang dengan isi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) pedoman implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Nilai kerugian dalam penerapan Pasal 36 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dapat ditentukan terhadap Surat Keputusan Bersama karena tidak ada unsur perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang termasuk dalam kategori tindak pidana ringan pada PERMA No. 2 Tahun 2012 yaitu pada Pasal 364 , 373, 379, 384, 407 dan 482 salah satunya pencurian, penipuan, penggelapan, penadahan adalah perbuatan yang dapat dikategorikan seebagai perbuatan tindak pidana ringan, sedangkan pencemaran nama baik dalam media sosial tidak termasuk dalam kategori tindak pidana ringan.

Citation:
Author:
Sindyani Yulianingsih
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021