ASPEK HUKUM PRAKTIK TENGKULAK DI DESA WARGALUYU KECAMATAN ARJASARI DI TINJAU BERDASARKAN HUKUM ISLAM

Teuku Din Muhammad Alif Bazargan , 2021 ASPEK HUKUM PRAKTIK TENGKULAK DI DESA WARGALUYU KECAMATAN ARJASARI DI TINJAU BERDASARKAN HUKUM ISLAM Skripsi

Abstract

Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari merupakan Daerah yang pada dasarnya merupakan hamper keseleuruhan dikelilingi dengan bukit-bukit pertanian yang banyak sebagai lahan pertanian yang bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para petani yang ada di Desa Wargaluyu khususnya, dalam hal ini Desa Wargaluyu didominasi oleh lahan pertanian yang merupakan lahan pertanian palawija atau pertanian yang berkebutuhan pokok seperti padi, umbi-umbian dan lainnya. Maka dari pada dengan adanya komoditi pertanian yang luas akan menyebabkan produk Hukum yang sangat sering berkaitan dengan jual beli produk pertanian. Dengan adanya komoditi pertanian yang luas sangat memungkinkan terjadinya sebuah kontra Hukum yang sering terjadi dalam kasus jual beli produk pertanian yaitu produk jual beli pertanian yang selalu dilakukan antara para petani dan para tengkulak. Yang menjadi permasalahannya adalah para tengkulak sangat menekan proses penetapan harga yang seharusnya tidak merugikan bagi para petani. Perlu peran pemerintah yang akan membuat jalur produk jual beli pertanian yang dapat menjadikan para petani bisa meningkatkan stabilitas kehidupan mereka maka dari pada itu penulisan tugas ini bertujuan untuk menelisik dari segi aturan dan ketersedian sarana yang dapat menjadikan para petani palawija bisa hidup dengan sejahtera. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis-yuridis yang merupakan pendekatan studi kasus hukum yang tanpa konfilk sehingga tidak adanya Campur tangan Pengadilan, yang melakukan penelitian secara terjun langsung kelapangan dengan melihat pada kasus-kasus disekitar masyaratkan. Bahwa hasil penelitian ini menunjukan bahwa benar adanya praktik tengkulak yang sangat merugikan para Petani dalam penetapan Harganya. Dengan penekanan-penekanan sebagai berikut dapat menghambat kesejahteraan para pelaku pertanian yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan kondisi Ekonomi para pelaku pertanian. Padahal jika penetapan harga bisa ditetapkan dengan baik dan sesuai dengan pengaturan Hukum Islam atau Hukum Positif sudah seharusnya para petani bisa lebih sejahtera. Dengan demikian para Tokoh dan Pemerintah setempat langsung merealisasikan sebuah alternative saran yang dapat di pakai oleh para petani, yaitu sebuah sarana pasar yang di awasi oleh para tokoh dalam menjalankan pasar tersebut dan dinamai dengan “stasiun tani” sehingga setidaknya dapat menjembatani para petani untuk bisa menjual secara penetapan harga yang jelas, dan tidak di tutup-tutupi lagi, dengan mengedepankan asas kejujuran dan keterbukaan.

Citation:
Author:
Teuku Din Muhammad Alif Bazargan
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021