Welles Carolina, 2021 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UNSUR YANG MERINGANKAN BAGI TERDAKWA KASUS KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL PADA PANDEMI COVID-19 Skripsi
Abstract
Masalah dalam penelitian ini adanya kasus penyelewengan jabatan oleh mantan menteri sosial dalam masa Pandemi Covid-19 melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial, dan penjatuhan hukuman yang meringakan dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Adanya putusan hakim yang menggunakan cacian masyarakat sebagai faktor atau unsur yang digunakan untuk meringankan hukuman bagi terdakwa tindak pidana korupsi bantuan sosial pandemi covid-19. Dalam melakukan penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Pendekatan Yuridis Normatif adalah Metode penelitian hukum yang dilakukan dengan Cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka dan menyampaikan hasil dan pembahasan dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Kesimpulan dan Saran hasil penelitian ini ada nya unsur meringankan yang diberikan hakim untuk meringankan terdakwa tetapi tidak sesuai dengan unsur meringankan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dalam memberikan penjatuhan hukuman kepada terdakwa yang apabila dilihat dari aspek pemidanaan dalam peraturan Makhkamah Agung nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan pasal 2 dan 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Jelas tidak adanya unsur cacian masyarakat dalam meringankan terdakwa tindak pidana korupsi dan seharusnya terdakwa tersebut dapat dihukumlebih berat atau dapat diberikan hukuman mati melihat dari kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya.