Elkana, 2021 PENERAPAN JARAK ANTARA PASAR TRADISIONAL KIARACONDONG DENGAN MINIMARKET DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 20 PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENATAAN PASAR TRADISONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODEREN Skripsi
Abstract
Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Pasar modern dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar modern tidak menjelaskan secara pasti jarak antara Pasar Tradisional dengan minimarket. Hal ini mengakibatkan pelaku pedagang Pasar Tradisional tidak bersaing dengan minimarket dan timbulnya Persaingan usaha yang tidak sehat dikarekan pelaku usaha Minimarket memberikan harga yang lebih murah dibandingkan Pasar Tradisional di hari-hari tertentu. Peraturan Presiden, Pertauran Menteri Perdagangan Indonesia tidak memberikan perlindungan kepada pedagang Pasar Tradisional di karekan pendirian minimarket semakin banyak. Padahal Peraturan Daerah Kota Bandung ini dimaksudkan mempertahankan eksistensi pasar tradisional dari kesenjangan antara pertokoan Minimarket dengan pedagang Pasar Tradisional. Jarak antara pasar tradisional Kiaracondong dengan minimarket dalam Peraturan Daerah Kota Bandung No 2 Tahun 2009 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern . Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif. Dari hasil penelitian Jarak Antara pasar tradisional Kiaracondong dengan Minimarket disekitar nyaPeraturan daerah yang mengatur zonasi pasar tradisional Minimarket di Kota Bandung. Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 2 tahun 2009 tentang penataan pasar tradisonal, pusat perbelanjaan dan toko modern, tidak berjalan dengan dibuktikan 6 ayat dalam pasal 20 terjadi 5 ayat yang dilanggar dalam penelitian yang dilakukan dalam penerpan jarak antara pasar Tradisional Kiaracondong dengan Minimarket, terjadinya pelanggar tersebut dikarenakan tidak adanya pengetahuan pihak pejabat daerah terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung dan ketidak inggin taunya masyrakat dalam Peraturan Daerah Kota Bandung, maka dari itu banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Minimarket dan juga Pasar Tradisional. Kata Kunci : Jarak anatara Pasar Tradisional dengan Minimarket.