TINJAUAN YURIDIS MENGENAI WANPRESTASI KLIEN TERHADAP ADVOKAT DALAM PERJANJIAN PEMBERIAN SUCCSESS FEE DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1243 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

Dewi Anggraeni , 2021 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI WANPRESTASI KLIEN TERHADAP ADVOKAT DALAM PERJANJIAN PEMBERIAN SUCCSESS FEE DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1243 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT Skripsi

Abstract

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Timbulnya hubungan kerjasama antara advokat dan klien biasanya akan dituangkan dalam sebuah perjanjian pemberian kuasa dan dibuat dalam bentuk surat kuasa. Terkadang kepercayaan berubah menjadi sengketa yang sulit diselesaikan melalui komunikasi biasa, yang umum terjadi adalah masalah pembayaran succsess fee. Seperti pada kasus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor Register Perkara 2/PDT.G. S/2021/PN Idm dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor Register Perkara 192/PDT.G/2020/PN. Mtr. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis akibat hukum terhadap klien yang telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian pemberian succsess fee dan untuk menganalisis penyelesaian terhadap wanprestasi dalam perjanjian pemberian succsess fee. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analsisis. Tahap penelitian ini dilakukan oleh peneliti meliputi tahap-tahap penelitian kepustakaan yaitu mengumpulkan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen, dan analisis data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Akibat hukum yang timbul dari Klien yang melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian pemberian Success Fee terhadap Advokat, dimana Klien tidak memenuhi kewajibannya. Akibat hukum yang timbul terhadap perjanjian pemberian Success Fee yang dibuat antara Advokat dengan Klien, ketika terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak dimana pihak yang dirugikan (Advokat) dapat menuntut pemenuhan prestasi sesuai dengan isi perjanjian atau dapat menuntut pemenuhan prestasi sesuai dengan isi perjanjian disertai dengan pengganti kerugian. Penyelesaian terhadap wanprestasi dalam perjanjian pemberian succsess fee antara advokat dengan Klien, maka pihak advokat dapat meminta kepada pihak klien untuk membayarkan success fee tersebut pada contoh kasus pertama dan contoh kasus yang kedua advokat tersebut melayangkan surat somasi atau undangan jika somasi tidak diindahkan oleh klien maka akan timbul sengketa antara advokat dan kliennya.

Citation:
Author:
Dewi Anggraeni
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021