TINJAUAN TERHADAP PERATURAN PRESIDEN NOMOR.45 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

ANDINY DHIKA UTAMI, 2020 TINJAUAN TERHADAP PERATURAN PRESIDEN NOMOR.45 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH Skripsi

Abstract

Kota Bandung mempunyai sautu kawasan yang di namakan kawasan Cekungan Bandung yang terdiri dari kawasan Kabupaten/Kota pembentuk kawasan seluas 394.750 hektar area terdiri dari Kota Bandung dan Kota Cimahi sebagai kawasan inti dan tiga kabupaten diantaranya Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan sebagian Kabupaten Sumedang, namun seperti diketahui bahwa sebagian dari kawasan cekungan Bandung merupakan pegunungan dan memiliki keterbatasan fisik dalam pengembangannya sehingga memerlukan pengaturan tata ruang guna memastikan arah pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sehingga Presiden menetapkan Peraturan Presiden No.45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam menyusun rencana tata ruang masing-masing wilayah di daerah otonomnya, yang di mana pembentukan Peraturan Presiden tersebut akan mempengaruh pelaksanaan otonomi daerah yang terdapat di masing-masing daerah yang telah termasuk ke dalam lingkup kawasan Cekungan Bandung. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis rencana tata ruang suatu daerah yang diatur oleh peraturan presiden juga untuk menganalisis pelaksanaan otonomi daerah terhadap rencana tata ruang kawasan perkotaan cekungan Bandung yang telah di atur di dalam Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti peraturanperaturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Bersifat deksriptif analitis dengan menggambarkan dan menemukan bahan-bahan mengenai fakta-fakta baik dari perundang-undangan maupun aturan hukum, teori hukum atau berupa pendapat para ahli maupun jurnal-jurnal di internet, kemudian menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwasanya Peraturan Presiden No.45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dapat berfungsi sebagai payung hukum bagi pemangku kepentingan di masing-masing daerah otonomnya karena tata ruang disuatu daerah tidak hanya dapat dikeolola oleh pemerintah daerah otonomnya saja melainkan negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada pemerintah dan pemerintah daerah jadi keduanya berhak atas penataan ruang, dan pelaksanaan otonomi daerah yang sebelumnya berbeda-beda di setiap daearah kini mulai menyelaraskan dan merevisi agar mempunyai tujuan yang sama dengan Peraturan Presiden tersebut karena semuanya harus tetap menuruti hierarki peraturan perundang-undangan yang ada dan diharapkan dengan adanya penyelarasan peraturan antara 5 daerah yang mempunyai permasalahan yang sama mulai mendapatkan solusinya, hanya saja tetap harus dibentuknya badan otoritas yang jelas untuk tetap mengawasi jalannya tata ruang di kawasan cekungan Bandung tersebut meskipun payung hukumnya sudah jelas. Kata kunci : tata ruang kawasan cekungan Bandung, otonomi daerah, Peraturan Presiden

Citation:
Andiny Dhika Utami, 2020, "Tinjauan Terhadap Peraturan Presiden Nomor.45 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung Dihubungkan Dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/6
Author:
ANDINY DHIKA UTAMI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020