PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN PADA WAKTU PERTANDINGAN SEPAK BOLA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 352 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA

NUGIE ALFHAMA CITRA, 2020 PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN PADA WAKTU PERTANDINGAN SEPAK BOLA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 352 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA Skripsi

Abstract

Kekerasan memang sering terjadi dimana saja namun kekerasan dalam pertandingan sepaak bola adalah suatu hal yang tidak biasa karena tidak sepantasnya sesuatu yang menjadi tontonan umum memberikan tontonan yang diluar batas wajar, memanglah dalam pertandingan sepak bola tentu menguras tenaga dan emosi tetapi hal itu harus disikapi dengan sabar. Pelaku pemukulan atau penganiayaan dalam pertandingan sepak bola tentu melakukan hal perbuatan melawan hukum pada Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sekalipun itu didalam pertandingan sepak bola yang sudah ada aturannya dan pengadil lapangannya, tetaplah jika melakukan pemukulan terhadap pemain lain atau wasit sekalipun bukanlah perbuatan yang bisa diganjar hanya dengan aturan bola tersebut namun harus bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah di perbuat oleh pelaku penganiayaan dalam pertandinga sepak bola itu. Mungkin dalam pertandingan bisa hanya di hukum dengan kartu kuning atau merah namun setelah pertandingan dan diluar pertandingan tentu berbeda dengan peraturan yang ada dalam pertandingan sepak bola. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan yang terjadi dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berhubungan dengan permasalahan yang penulis teliti. Kemudian dengan menggunakan metode analisis data dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pertanggung jawaban pelaku penganiayaan didalam pertandingan sepak bola dihubungkan dengan pasal 352 KUHP dapat di Pidanakan namun setelah pertandingan selesai dan diluar pertandingan itu. Walau peraturan FIFA dengan menyebutkan disalah satu aturannya bahwa yang berwenang dan berkuasa 2x45 menit dalam pertandingan sepak bola adalah wasit yang ditunjuk memimpin pertandingan dan tidak bisa di ganggu oleh pihak manapun dan Lembaga manapun. Wasit berhak mengeluarkan kartu kuning atau merah didalam lapangan Ketika terjadi keributan. Dalam Undang-undang no. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Penjelasan pada Bab X tentang Pelaku Olahraga Pasal 57 mengenai kewajiban olahragawan pada point (d) yang berisi setiap olahragawan berkewajiban mentaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang olahraga yang di ikuti dan atau yang menjadi profesinya. Namun jika korban ingin melaporkan pelaku pemukulan tentu bisa dengan catatan setelah selesainya pertandingan sepak bola yang artinya bisa dikatakan diluar pertandingan sepak bola dan dikenakan aturan hukum negara atau Pasal 352 KUHP, dan bukanlah aturan hukum pertandingan sepak bola saja yang sebagaimana disebutkan oleh aturan FIFA di atas. Kata Kunci : Pertanggung Jawaban, Pertandingan Sepak Bola, Penganiyaan, Pasal 352 KUHP

Citation:
Author:
NUGIE ALFHAMA CITRA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020