PENYELESAIAN SENGKETA DALAM GUGATAN 5 KAVLING TANAH DARAT ATAU PERUMAHAN (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASAR NOMOR 365/Pdt.G/2019/PN Mks) DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA

Agista Suci Shalsabila, 2021 PENYELESAIAN SENGKETA DALAM GUGATAN 5 KAVLING TANAH DARAT ATAU PERUMAHAN (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASAR NOMOR 365/Pdt.G/2019/PN Mks) DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA Skripsi

Abstract

Tanah merupakan suatu kebutuhan yang sangat diperlukan oleh setiap warga negara Indonesia. Seiring perkembangan akan kebutuhan tanah saat ini, berkembang juga regulasi-regulasi yang mengatur mengenai peraturan mengatur dan mempertahankan tanah tersebut. Masyarakat pada umumnya menggantungkan kehidupannya pada manfaat Tanah dan memiliki hubungan yang bersifat abadi dengan negara dan Rakyat. Oleh karena itu hukum keagrariaan di Indonesia secara umum telah Diatur dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang merupakan pelaksanaan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Namun sayangnya peraturan tersebut belum dapat melindungi secara maksimal para pemegang hak atas tanah. Masalah hukum yang diteliti adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 365/Pdt.G/2019/PN.Mks dan upaya hukum apakah yang dapat dilakukan erhadap putusan Nomor 365/Pdt.G/2019/PN.Mks. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengumpulan data sekunder untuk menganalisa permasalahan yang diteliti dengan studi kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran pada obyek yang diteliti melalui data atau sample yang terkumpul analitis data menggunakan yuridis kualitatif, yuridis kualitatif yaitu berupa interpretasi mendalam tentang bahan-bahan hukum yang diuraikan dalam bentuk deskripsi kalimat. Pertimbangan hakim dalam gugatan konvensi adalah cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan yang ditarik sebagai tergugat dikualifikasikan sebagai gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) merupakan salah satu klasifikasi gugatan error in persona. Akibat hukum yang ditimbulkan yaitu gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil. Akibat lebih lanjut, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Ada dua hak bagi pihak berperkara yang perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh pengadilan tingkat pertama yaitu mengajukan (ulang) dengan gugatan baru atau menempuh upaya hukum banding. Dalam hal putusan belum masuk ke pokok perkara Penggugat masih bisa mengajukan gugatan dengan memperbaiki formalitas yang dipertimbangkan oleh majelis hakim. Tetapi jika putusan sudah masuk ke materi perkara, maka sudah menjadi putusan yang berkekuatan tetap dan tidak dapat diajukan gugatan baru dengan materi gugatan yang sama

Citation:
Author:
Agista Suci Shalsabila
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021