Raden Rezcky Noor Jabal , 2021 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN NORMA PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA OLEH BPKP DIKAITKAN DENGAN PERATURAN BPKP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2017 Skripsi
Abstract
Tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes) karena dilakuan secara sistematis dan kompleks serta membawa dampak yang sangat besar karena menyangkut kerugian keuangan dan perekonomian negara. Salah satu upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut yaitu dimasukannya tindak pidana korupsi sebagai delik formil sebagaimana terlihat dalam rumusan kata “dapat” sebelum frasa kata “merugikan keuangan Negara” pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, akan tetapi rumusan pasal tersebut oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak ada kepastian hukum dan sebagai konsekuensinya maka kerugian Negara haruslah dibuktikan secara nyata dan pasti. Salah satu lembaga yang berwenang untuk menghitung nilai kerugian negara adalah BPKP, akan tetapi dalam beberapa kasus ternyata perhitungan kerugian negara tersebut diabaikan oleh hakim dan melakukan perhitungan sendiri. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisa penerapan norma perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP sehingga dapat diketahui alasan dan penyebab mengapa hasil audit BPKP ini ditolak oleh hakim. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaedah. Spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis yaitu dengan memusatkan perhatian kepada masalah yang ditemukan pada saat penelitian dilaksanakan, yang kemudian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya. Tahapan penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumentasi dengan mengumpulkan data dan informasi mengenai kasus-kasus yang menjadi bahan kajian dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebenarnya telah ada norma perhitungan yang harus dipedomani oleh auditor BPKP yaitu Peraturan BPKP RI Nomor 17 Tahun 2017 akan tetapi ternyata tidak dilaksanakan yang disebabkan karena beberapa alasan diantaranya adalah karena kelalaian, kesengajaan dan juga adanya aturan yang tidak jelas sehingga hakim kemudian memutuskan sendiri nilai kerugiannya yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan perhitungan audit BPKP sehingga terjadi hilangnya potensi pengembalian kerugian keuangan negara serta tidak ada pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya. Putusan hakim yang menetapkan kerugian lebih rendah dari perhitungan auditor ini dikarenakan hakim tidak mempunyai pengetahuan khusus dalam kasus yang spesifik karena seharusnya dibutuhkan ahli di bidangnya yang merupakan tanggung jawab Penuntut Umum, akan tetapi justu ahli yang diajukan oleh penuntut umum tersebut dinyatakan tidak berkompeten dan hasil auditnya tidak valid sehingga hakim berdasarkan UU No. 48 tahun 2009 dan SEMA No. 4 Tahun 2016 “terpaksa” memutuskan sendiri nilai besaran kerugian keuangan negara. Kata Kunci : Korupsi, BPKP, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara