PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL PERJUDIAN ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Yudi Rizki Maulana, 2021 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL PERJUDIAN ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Skripsi

Abstract

Pencucian uang merupakan suatu proses atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Pencucian uang merupakan salah satu aspek kriminalitas yang berhadapan dengan perekonomian suatu negara. Penerapan hukum tidak bisa lepas dari alat penegak hukum yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Penerapan sanksi pidana harus mempunyai suatu tingkatan yang memberatkan bagi para pelakunya dengan tujuan untuk memperbaiki perilaku terpidana berdasarkan perlakuan dan pendidikan yang diberikan selama menjalani hukuman, memberikan efek jera sehingga menimbulkan rasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Metode penelitian ini menggunakan pengumpulan data yaitu studi kepustakaan dengan cara meneliti ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dengan menggunakan sumber data sekunder atau bahan pustaka berupa hukum positif. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang berfungsi untuk menganalis dan mengkaji bentuk penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang serta dalam pembahasan ini adalah metode pedekatan penelitian hukum normatif. Pencucian Uang serta mengkaji dan meneliti penerapan hukuman dan kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang. Hasil penelitian yang dilakukan penulis mengenai penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang dari hasil perjudian online dikenakan 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan ketentuan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda maksimal sebesar Rp. 10 miliar. Mengenai kedua kasus tersebut penerapan sanksi pidana yang dilakukan berbeda karena terdapat kendala dalam penanggulangan tindak pidana pencucian uang adalah sebagian aparat penegak hukum masih terpaku pada asas hukum yang berlaku di Indonesia yakni praduga tak bersalah, seharusnya pelaku dipidana sebagaimana mestinya yang diatur dalam Undang-Undang.

Citation:
Author:
Yudi Rizki Maulana
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021