BANK KONVENSIONAL YANG DI JADIKAN BANK SYARIAH DI BANDINGKAN DENGAN QANUN ACEH NO 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BERDASARKAN HUKUM ISLAM

Muhammad Tsabiitul Aqdam , 2021 BANK KONVENSIONAL YANG DI JADIKAN BANK SYARIAH DI BANDINGKAN DENGAN QANUN ACEH NO 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BERDASARKAN HUKUM ISLAM Skripsi

Abstract

Bank Syariah merupakan lembaga keungan layaknya Bank Konvensional tetapi menggunakan prinsip syariah yaitu keadilan, keseimbangan dan kemaslahatan. Kegiatan utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat melalui simpanan dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat umum dalam bentuk pinjaman atau kredit. Dalam dunia perbankan, selain bank umum atau bank konvensional, terdapat juga bank syariah yang banyak berkembang di indonesia. Tujuan yang ingin di capai penulis dalam penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisa apakah sistem kredit bank hasil konversi dari bank konvensional yang menjadi bank syariah itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum islam dan untuk menganalisa pengendalian Bank Indonesia terhadap bank konvensional yang di jadikan bank syariah diindonesia belum sesuai dengan peraturan perbankan syariah dan hukum islam Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif yaitu suatu metode dengan cara meneliti ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dengan menggunakan sumber data sekunder atau bahan pustaka berupa hukum positif. Spesifikasi penulisan yang digunakan bersifat deskriptif analitis yaitu suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap obyek yang diteliti melalui data yang telah terkumpul. Analisis data yang digunakan dalam penulisan hukum adalah yuridis kualitatif yaitu data yang berbentuk kata, skema, dan gambar tidak menggunakan konsep-konsep yang di ukur atau dinyatakan dengan angka atau rumusan stastistik. Sistem bank konvensional yang dijadikan bank syariah di Indonesia dalam sistem kreditnya masih adanya keuntung bagi pihak bang akan tetapi di perhalus peanamaanya menjadi bagi hasil tidak seperti bank konvensional, maka dariitu bank syariah belum sesuai karena dalam bank syariah sistem dan prinsip kredit nya tidak ada unsur riba,ghoror, dan mengutamakan ketentuan hukum islam. Yang menggunakan sistem mudharabah dan musyarakah.Pengendalian Bank Indonesia terhadap bank konvernsional yang di jadikan bank syariah apabila belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilakukan dengan cara pengawasan terhadap bank syariah tersebut, dan bank indonesia melaksanakan kegiatan operasional berdasarkan ketentuan prinsip prinsip syariah melalui pengawasan dengan berkoordinasi dengan DPS (Dewan Pengawas Syariah) dan DSN (Dewan Syariah Nasional) untuk pengawasn secara langsung.

Citation:
Author:
Muhammad Tsabiitul Aqdam
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021