PROFIJESARINO UBUD DHOEKWINDA , 2021 POLITIK HUKUM TERHADAP TPPU MELALUI BITCOIN DIKAITKAN DENGAN UU MATA UANG Skripsi
Abstract
Eksistensi uang virtual dalam perdagangan saham di Indonesia ketika dijadikan unifikasi mata uang, bertransaksi, berniaga dan alat pembayaran dalam bisnis di Indonesia untuk sat ini dinyatakan tidak sah penggunaannya ditinjau dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode pendekatan bersifat yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, menggunakan data primer dan data sekunder serta tersier. Hasil penelitian menyatakan bahwa politik hukum terhadap tindak pidana pencucian uang melalui bitcoin di Indonesia, memerlukan adanya suatu penyesuain regulasi hukum terkait mata uang, baik berupa diterbitkannya salah satu regulasi yang terkait dengan pengaturan Bitcoin di Indonesia, misalnya diterbitkannya : peraturan Bank Indonesia, peraturan Menteri Keuangan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, ataupun revisi undang-undang tentang mata uang. Upaya penegakan hukumnya untuk saat ini masih menggunakan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana penipuan melalui transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi dari berbagai undang-undang yang tidak fokus pada suatu undang-undang tentang mata uang. Sehingga penyelesaiannya belum memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tuntas, dan hanya bersifat darurat. Disarankan ke depan, agar lebih diprioritaskan adanya revisi regulasi tentang mata uang, mengingat lajunya perkembangan jaman membutuhkan hukum yang hidup yang mampu mengentisipasi permasalahan kemajuan jamannya. Kata Kunci: politik hukum, TPPU bitcoin, UU Mata Uang