PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBERITAAN BOHONG TENTANG COVID 19 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Josua Alfrando Karo-karo , 2021 PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBERITAAN BOHONG TENTANG COVID 19 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi

Abstract

Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan krisis di berbagai negara di dunia termasuk Indonesia, ditengah pandemi tersebut timbulah beberapa tindak pidana yang bermacam-macam, salah satunya adalah perbuatan pemberitaan bohong tentang Covid-19, Pemberitaan bohong ditengah pandemi Covid-19 terus meningkat baik melalui dunia nyata maupun dunia maya. Tindakan pemberitaan bohong terkait Covid-19 saat ini oleh Negara dianggap sebagai kejahatan yang serius, seperti pada kasus Pertama berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor Register Perkara 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tim dan kasus kedua berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor Register Perkara 226/Pid.Sus/2020/PN Prg. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Pemberitaan Bohong Tentang Covid-19 dan Untuk menganalisis dan menganalisis Upaya Yang Dilakukan Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Memberantas Pemberitaan Bohong Tentang Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Metode Pendekatan penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan yuridis normatif (normative legal research). Spesifikasi Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, bersifat deskriptif maksudnya dari penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti. Tahap Penelitian ini dilakukan oleh peneliti meliputi tahap-tahap penelitian kepustakaan. metode analisis yang dipakai dalam penelitian skripsi ini adalah Content analysis (analisis isi) yaitu teknik yang digunakan untuk menarik kesimpulan melalui usaha memunculkan karakteristik pesan yang dilakukan secara obyektif dan sistematis. Penerapan sanksi pidana terhadap pemberitaan bohong tentang Covid-19 diterapkan oleh Majelis Hakim yang memutusakan di Pengadilan Negeri dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili yang memberikan seberapa berat/lama sanksi pidana yang diberikan kepada Terdakwa yang melakukan tindak pidana pemberitaan bohong, apakah akan diberikan hukuman yang ringan atau hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku. Penerapan hukum terhadap pelaku dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan harapan agar memberikan efek jera terhadap pelaku dan pelaku tidak lagi melakukan perbuatannya memberitakan pemberitaan bohong tentang Covid-19. Upaya aparat penegak hukum dalam memberantas pemberitaan bohong tentang Covid-19, dibagi menjadi 2 (dua) upaya, yaitu: yang pertama yaitu Upaya preventif, Upaya preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya pemberitaan bohong tentang Covid-19 dan yang kedua yaitu Upaya Represif, Upaya penanggulangan melalui tindakan represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Seperti pada kasus berdasarkan Nomor Register Perkara 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim dan pada Nomor Register Perkara 226/Pid.Sus/2020/PN Prg dimana upaya yang ditempuh aparat penegak hukum dalam memberantas pemberitaan bohong tentang Covid-19 dengan cara memberikan hukuman berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan harapan bahwa akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Citation:
Author:
Josua Alfrando Karo-karo
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021