PENERAPAN SANKSI PASAL 5 AYAT (2) JUNCTO PASAL 5 AYAT 1 HURUF A UU NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PENEGAK HUKUM

Femmy Valian Sayoga, 2021 PENERAPAN SANKSI PASAL 5 AYAT (2) JUNCTO PASAL 5 AYAT 1 HURUF A UU NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PENEGAK HUKUM Skripsi

Abstract

Umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan bebagai cara agar harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana sulit untuk di telusuri oleh aparat penegak hukum, sehingga memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik kegiatan yang sah atau tidak sah. Tujuan penelitian ini sendiri merupakan sasaran yang ingin dicapai sebagai jawaban atas permasalashan yang dihadapi. Adapun tujuan dari penelitian ini antara lain Untuk mengetahui bahwa penerapan sanksi terhadap Tindak Pidana Korupsi. Dan Untuk mengetahui bahwa Putusan Pengadilan Tinggi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis normatif yang bersifat kualitatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kepastian hukum dalam tindak pidana perjudian online. Spesifikasi masalah yang digunakan bersifat deskripsi analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tahap penelitian yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan sanksi pidana bagi pelaku penerima suap dalam proses persidangan belum efektif atau maksimal Pasal 1 ayat (1) sub c, dan Pasal 5, 6, 11 dan 12 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, belum dapat diterapkan secara maksimal. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana pada terdakwa dalam perkara pidana korupsi pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo UndangUndang nomor 31 tahun 1999 yakni dasar pertimbangan hakim yuridis yaitu pertimbangan hakim yang dilihat dari segi hukum, berdasarkan alat-alat bukti yang ada,. Selain pertimbangan yuridis hakim juga menggunakan pertimbangan non yuridis.

Citation:
Author:
Femmy Valian Sayoga
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021