PENERAPAN SANKSI PIDANA TATA RUANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG JUNTO UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Aini Intan Priati , 2021 PENERAPAN SANKSI PIDANA TATA RUANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG JUNTO UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Skripsi

Abstract

Ruang merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan. Penataan ruang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (selanjutnya disebut UUPR) jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 selanjutnya disebut (UUCK). Kegiatan penataan ruang terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yang saling terkait, yaitu: perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Tujuan pengaturan penataan ruang dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara berbagai kegiatan dengan fungsi ruang guna ercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas. Akan tetapi hingga saat ini kasuskasus pelanggaran penataan ruang sangat sedikit yang diproses di pengadilan. Dalam implementasinya penegakan hukum tata ruang masihlah belum efektif, khususnya penegakan hukum di bidang hukum pidana. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional selanjutnya disebut ATR/BPN masih menerapkan mekanisme restoratif justice berupa sanksi administrasi yaitu pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang kepada pemilik Water Park Dwisari di Kabupaten Bekasi dan pengembang perumahan Grand Kota Bintang di Kota Bekasi, sedangkan penegakan hukum pidana masih merupakan bersifat ultimum remedium. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian dengan menelaah dan menganalisa terhadap pasal-pasal yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penulisan yang digunakan yaitu deskriptif-analitis. Metode dan teknik pengumpulan data dalam Penulisan ini dilakukan dengan studi kepustakaan jenis data yang digunakan adalah data sekunder bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Metode analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik yuridis kualitatif dan mendeskripsikannya dalam bentuk skripsi. Berdasarkan hasil dari penelitian terhadap Implementasi penerapaan sanksi pidana terhadap pelanggaran rencana tata ruang dan faktor- faktor hambatan pelaksanaan penerapaan sanksi pidana terhadap pelanggaran rencana tata ruang, dapat disimpulkan bahwa implementasi penerapan sanksi pidana penataan ruang masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya baik berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 – 2031 dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031 maupun UUPR Jo UU CK , disebabkan : Kelemahan norma sanksi yang diformulasikan dalam Pasal 69, faktor hukum, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat.

Citation:
Author:
Aini Intan Priati
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021