DINDA AYU PUSPITA ARUM , 2021 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBELAAN TERPAKSATERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN MENURUT PASAL 351 AYAT (3) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Kasus Putusan No.373/Pid.B/2020/PN.Pdg) Skripsi
Abstract
Penganiayaan adalah salah satu tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum seperti tubuh manusia, siapapun yang melakukan penganiayaan bisa terjadi karena sebab-sebab tertentu karena itu alasan-alasan penghapus pidana adalah salah satunya adalah pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer) yang terdapat pengaturannya dalam pasal 49 ayat (1) KUHP. Untuk membuktikan seseorang melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) itu tidak mudah, hakim harus memahami suatu perkara untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pembelaan terpaksa atau tidak agar dalam mejatuhkan putusan, putusan hakim tersebut dapat memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Tujuan penelitian studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum hakim pidana materil terhadap pelaku penganiayaan yang melampaui batas (Noodweer Exces) untuk pembelaan diri berdasarkan putusan perkara nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg. dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam putusan nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif yang bertujuan mencari dasar hukum positif serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menganalisis sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hukum positif Indonesia. Tahap penelitian ini menggunakan data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisis data menggunakan yuridis kualitatif yang