PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TERDAKWA PENADAHAN DALAM PUTUSAN BEBAS KASASI NOMOR: 773 K/PID/2019 MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Adityo Nugraha Martiyono , 2021 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TERDAKWA PENADAHAN DALAM PUTUSAN BEBAS KASASI NOMOR: 773 K/PID/2019 MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Skripsi

Abstract

Pemilihan kasus posisi didasarkan pada banyaknya penerapan atau persoalan hukum materil yang berbenturan dengan peraturan formil yang memiliki kepastian hukum, serta tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat mengenai hukum acara pidana terutama dalam melakukan Permohonan kasasi demi kepentingan hukum, upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pidana.(Kasasi) terhadap putusan bebas Pasal 191 ayat (1) KUHAP dan Pasal 244 KUHAP, salah satunya adalah putusan kasasi untuk JPU Nomor 773 K/PID/2019, hakim menjatuhkan vonnis Pasal 191 (1) KUHAP bebas murni pada terdakwa Wilianto Rolex dan kemudian , diputus ditolaknya kasasi dengan vonis pidana mengacu pada putusan bebas Nomor 98/Pid.B/2019/PN. Bdg, putusan ini cukup unik karena dalam putusan ini hakim kasasi mempertimbangkan Pasal 244 KUHAP terhadap putusan bebas wilianto Rolex, aspek hukum yang didapatkan dari latar belakang kemudian didapatkan permasalahan hukumnya yaitu tentang penerapan sanksi pidana pada terdakwa penadahan putusan dan upaya hukum Kasasi Bebas Nomor: 773 K/PID/2019 Menurut Hukum Acara Pidana Metode pendekatan terhadap data dan bahan hukum dilakukan dengan cara menganalisa kasus(case study), Analisis atau metode pendekatan terhadap data dan bahan hukum dilakukan dengan cara deskriptif analisis yaitu mengkaji aspek hukum mengenai, penelitian hukum ini adalah berupa penelitian kepustakaan (library research). Sebagai penelitian kepustakaan data yang diolah yaitu data sekunder sehingga penelitian ini dinamakan juga penelitian hukum normatif. Jaksa tidak cermat dalam melakukan pemberkasan pemisahan atau penggabungan berkas perkara serta kecermatannya dalam menerapkan unsur Pasal 55 dalam Perkara penadahan Wilianto Rolex, mengenai kecermatan dalam menerapkan delik Pasal 55 dan 56 serta pemberkasan splitsing dalam perkara pencurian dan penadahan yang terhubung satusama lain seharusnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Kejaksaan Negeri bandung seharusnya mengajukan Peninjauan kembali (PK) atas dibebaskannya Wilianto Rolex, namun PK untuk jaksa menurutaturan SEMA PK Pidana JPU tidakberlakulagi,. Artinya Jaksa tidak cermat dalam melakukan administrasi pemberkasan dan membuat dakwaan dengan menggunakan delik Pasal 56 KUHP.

Citation:
Author:
Adityo Nugraha Martiyono
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021