PENERAPAN SANKSI PIDANA PELANGGARAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

Dapit Pandapotan Pasaribu , 2021 PENERAPAN SANKSI PIDANA PELANGGARAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN Skripsi

Abstract

Pandemi Covid-19 adalah peristiwa menyebarnya Penyakit koronavirus 2019 (disingkat Covid-19) di seluruh dunia untuk semua Negara. Langkah yang diambil Pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19 sudah sangat tepat. Misalnya langkah preventif Pemerintah dalam bentuk himbauan berupa penerapan social distancing, physical distancing, penggunaan masker, larangan berkerumun, mencuci tangan, penggunaan hand sanitizer, tetap tinggal di rumah, hingga menerapkan pola hidup sehat. Tindakan pencegahan lainnya adalah dengan mencari dan menemukan orang-orang yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk diobati, memantau orang-orang yang memiliki riwayat perjalanan ke daerah episenter Covid-19, dan menelusuri kontak (tracing) dari pasien yang sudah terpapar Covid19 untuk diisolasi, meski beberapa aturan telah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dalam menangani masalah Covid-19 tetapi tetap saja ada beberapa pihak yang tetap melanggar tentang Protokol kesehatan seperti terjadinya kejadian tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang marak terjadi akhir-akhir ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala penegak hukum dalam menerapkan sanksi pidana UndangUndang Kekarantinaan dan upaya penegak hukum dalam menerapkan sanksi terhadap pelanggaran Undang-Undang Kekerantinaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Penelitian ini dilakukan meliputi tahap-tahap penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen. Analisis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah analisis kualitatif. Upaya penegak hukum dalam menerapkan sanksi terhadap pelanggaran undang-undang kekerantinaan, yaitu jika telah terjadi suatu tindak pidana kekarantinaan kesehatan maka penegak hukum dapat menerapkan suatu sanksi kepada si pelaku, tentu saja penerapan sanksi yang dilakukan oleh penegak hukum harus sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dengan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. Penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran undang-undang kekarantiaan bertujuan akan membuat masyarakat takut untuk melakukan pelanggaran terhadap undang-undang kekarantinaan, dan pemberian sanksi juga bertujuan agar si pelaku yang telah diberikan sanksi pidana agar mempunyai rasa penyesalan sehingga si pelaku tidak lagi melakukan kejahatannya kembali. Kendala-kendala yang dihadapi penegak hukum dalam hal menerapkan sanksi pidana undang-undang kekarantinaan, kendala yang pertama dan yang utama adalah rasio penegak hukum dengan masyarakat berbanding jauh. Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kekarantinaan kesehatan adalah faktor kesadaran masyarakat, semakin rendah kesadaran masyarakat terhadap suatu peraturan perundangundangan maka akan semakin besar pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, begitu juga sebaliknya semakin tinggi kesadasaran masyarakat terhadap suatu peraturan perundang-undangan maka akan semakin kecil pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, meskipun telah ada himbauan dari penegak hukum untuk tidak melakukan kerumunan dan keramaian.

Citation:
Author:
Dapit Pandapotan Pasaribu
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021