Giri Rukmantara, 2021 PENINDAKAN TERHADAP PENERIMA SUAP OKNUM POLRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1991 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Skripsi
Abstract
Kepolisian Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat memiliki fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penegak hukum merupakan garda terdepan dalam penenganan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah membahas penindakan terhadap penerima suap oknum Polri dan bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana suap di instansi Polri dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif, penelitian ini bersifat deskriptif analisis, tahap penelitian ini dilakukan oleh peneliti meliputi tahap-tahap penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan baku primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen atau studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundangundangan serta buku-buku yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa suap. Analisis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah analisis kualitatif. Penindakan Terhadap Penerima suap oknum polri yang terjadi di instansi Polri dilakukan dengan seadil-adilnya tanpa memandang jabatan semuanya mendapatkan perlakuan hukum yang sama mulai dari penyidikan, penangkapan, pengadilan sampai kepada Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia semuanya telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang ada. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Suap di instansi Polri dapat dilakukan dengan Pengawasan dan Pengendalian dari Pejabat yang lebih tinggi sehingga kasus suap di instansi Polri tidak terjadi lagi dan tercipta Kepolisian Republik Indonesia yang bersih, transparan dan dipercaya masyarakat.