Akbar Sandi Putra, 2021 TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT ALAS HAK ATAS TANAH YANG DIGUNAKAN DALAM PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK DI WILAYAH CIANJUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 05 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN POKOK AGRARIA JUNCTO KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Skripsi
Abstract
Tanah merupakan suatu hal penting, karena semua aktifitas dalam kehidupan sehari-hari tergantung kepada tanah. Selain itu terdapat hubungan magis religius antara manusia dengan tanah, sebab seluruh aspek hidup manusia tidak terlepas dari tanah, dan juga perkembangan perekonomian yang pesat dan banyak tanah yang tesangkut dalam kegiatan ekonomi, seperti jual beli, sewa menyewa, pembebanan hak atas tanah yang dijadikan jaminan utang karena adanya pemberian kredit, sehingga semakin lama semakin terasa perlunya suatu jaminan kepastian hukum hak-hak atas tanah.Terselegaranya Pendaftaran tanah memungkinkan bagi para pemegang hak untuk membuktikan hak atas tanah yang di kuasainya. Maraknya pemalsuan hak atas tanah ,baik pemalsuan alashak untuk pembuatan sertipikat maupun pemalsuan pada data-data Sertipikat yang sudah terbit menjadi alasa mempertimbangkan tindakan kepada pelaku yang melakukan pemalsuan. Hakim meberikan tindakan kepada yang melakukan pemalsuan hak atas tanah dengan menerapkan pasal 264 ayat (1) KUHP,Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan alas hak dalam penerbitan setripikat hak milik dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku menerbitkan sertipikat hak milik berdasarkan alas hak palsu Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian terhadap peraturan hukum perundang undangan dan juga meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder dibidang hukum. Sifat penelitiann mengunakan deskripsi analis yaitu suatu gambaran objek yang di teliti melalu data yang telah terkumpul kemudian data di analisis dengan menugunakan diskualitatif berupa urayan data secara bentuk descripsi tanpa mengunakan angkaangka stastiski/matematis Hasil penelitian menyatakan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan alas hak tanah, dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, faktor perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, faktor adanya kesempatan dan kehendak pelaku, serta faktor kurangnya kesadaran hukum pelaku. Selain itu, kepada masyarakat Agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan perjanjian jual beli dan berhati-hati dalam mempertahankan hak milik atas tanahnya untuk mencegah terjadinya tindak pidana pemalsuan akta diharapkan kepada para penegak hukum dan masyarakat lebih diperhatikan lagi mengenai tindakan pemalsuan tersebut, khususnya hukuman yang diberikan pada pelaku, agar tidak terulang kembali. Pihak BPN agar meningkatkan unsur kehati-hatian dalam menerbitkan akta otentik untuk bisa mengantisipasi atau sekurang-kurangnya meminimalisir tindak pidana pemalsuan akta, maka pihak berwajib atau Kepolisian harus lebih tegas dan memberikan sanksi lebih berat kepada setiap pelaku pemalsuan surat atau akte otentik. Kata Kunci : pemalsuan, sertipikat, alashak