PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU PROSTITUSI ONLINE DI WILAYAH POLDA JABAR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Herdi Pratama Putra , 2021 PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU PROSTITUSI ONLINE DI WILAYAH POLDA JABAR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi

Abstract

Kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi mengakibatkan bergesernya aktivitas masyarakat ke arah digitalisasi. Selain memberikan dampak positif, kehidupan di era digital saat ini juga memberikan dampak negatif seperti timbulnya kejahatan-kejahatan di dunia siber. Salah satu kejahatan yang sangat meresahkan dan mendapat perhatian di masyarakat saat ini adalah prostitusi di dunia siber atau cyber prostitution. Permasalahan prostitusi bukanlah hal yang baru dalam masyarakat saat ini, terutama prostitusi di dunia siber atau prostitusi berbasis online, di mana media sosial menjadi wadah dalam praktik prostitusi online tersebut.Dari beberapa contoh kasus tampak nyata bahwa PSK yang sangat jelas keterlibatannya dalam praktek prostitusi baik itu secara online atau konvensional namun dapat lolos dari jeratan sanksi pidana karena tidak ada peraturan perundangundangan yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji faktor penyebab terjadinya prostitusi online di wilayah Polda Jabar dan untuk mengetahui dan mengkaji bentuk sanksi terhadap pelaku prostitusi online di wilayah Polda Jabar. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif, empiris, peneliian lapangan, dan wawancara penelitian ini bersifat deskriptif analisis, tahap penelitian ini dilakukan oleh peneliti meliputi tahap-tahap penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan huku primes, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen atau studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan serta buku-buku yang berkaitan dengan penerapan sanksi bagi pelaku prostitusi online, analisis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah analisis kualitatif. Faktor penyebab terjadinya prostitusi online di wilayah Polda Jabar adalah diantaranya karena kemajuan teknologi yang disalahgunakan, faktor gaya hidup, faktor ekonomi, faktor pendidikan yang rendah sehingga terdapat banyak korban prostitusi dan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Jika pelacuran dilakukan atas inisiatif atau kemauan sendiri tanpa melibatkan orang lain (pihak ketiga) maka dari itu didefinisikan sebagai prostitusi biasa. Untuk menjelaskan faktor-faktor tersebut sangat berkaitan dengan teori anomi dan teori labeling, bahwa saling berhubungan berbagai faktor dapat melahirkan pelacuran. Tidak hanya faktor ekonomi, tetapi juga faktor sosial dan hukum sangat menentukan terjadinya pelacuran. Bentuk sanksi terhadap pelaku prostitusi online di wilayah Polda Jabar berdasarkan pada pangkal hukum pidana Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai apa yang disebut sebagai hukum pidana umum, yaitu dalam Pasal 296, 297 dan pasal 506 Di samping itu terdapat pula hukum pidana khusus sebagaimana yang tersebar di berbagai perundang-undangan lainnya, yaitu dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE), dan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTTPO). Dalam penanggulangan kejahatannya, dilakukan melalui 2 (dua) upaya, yaitu upaya preventif (pencehagan) dan upaya represif (penindakan).

Citation:
Author:
Herdi Pratama Putra
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021