ANALISIS KEKUATAN HUKUM PUTUSAN IN ABSENTIA DITINJAU DARI ASPEK KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Akhmad Karim , 2021 ANALISIS KEKUATAN HUKUM PUTUSAN IN ABSENTIA DITINJAU DARI ASPEK KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Skripsi

Abstract

Pembangunan bidang hukum di indonesia selalu mendapatkan perhatian yang cukup serius mengingat bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan. Maka sebagai konsekuensi logis dari ketentuan yang dimaksud, akan terlihat bahwa asas kesadaran hukum merupakan salah satu asas yang perlu diprioritaskan dalam pembangunan nasional baik pada sekarang maupun masa yang akan datang. Asas kesadaran hukum berati menyadarkan setiap warga negara untuk selalu taat pada aturan hukum, di samping itu diwajibkan pula bagi negara beserta aparatnya untuk selalu menegakan dan menjamin jalanya proses kepastian hukum Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kekuatan Hukum Putusan yang diadili secara in absentia. Metode penelitian ini menggunakan pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analis, penelitian yang bersifat deskriptif bertujuan untuk mengukur dan mencermati terhadap fenomena sosial tertentu serta memberikan gambaran mengenai gejala yang menjadi pokok permasalahan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis kualitatif. Penguraian data disajikan dalam bentuk kalimat yang konsisten, efektif, logis, yang memudahkan untuk interprestasi data dan kontruksi serta pemahaman akan analisis yang dihasilkan, yaitu mencari sebab akibat dari suatu masakah dan menguraikan sesuai dengan rumusan masalah pada penelitian ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sei rampah menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 8 tahun, hal tersebut dilandaskan sesuai surat Tuntutan dan Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam Persidangan. Penuntut umum menuntut Terdakwa karena Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksan, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, hal tersebut diatur dalam Pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 76 E Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jika merujuk pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP atau yang dikenal dengan syarat Penahanan objektif yang dimana Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau Terdakwa yang melakukan Tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberiaan, bantuan dalam Tindak pidana dalam hal yang salah satunya Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Dan didalam amar Putusan tidak dicantumkan upaya untuk menangkap Terdakwa, tentunya hal ini berbeda dengan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/Pn.Tjk yang mana dalam amar Putusan tersebut dikatan bahwa Terdakwa ditahan bila tertangkap dan apabila Terdakwa berhasil tertangkap maka harus segera dilakukan Penahanan terhadap diri Terdakwa, hal tersbut bertujuan agar berjalannya proses Hukum sebagaimana mestinya

Citation:
Author:
Akhmad Karim
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021