PUTRI DWIYANTI, 2020 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PEKERJA HARIAN LEPAS DI DINAS PEMADAM KEBAKARAN KOTA BANDUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN BAB VIIA BUKU III KUHPERDATA Skripsi
Abstract
Meningkatnya jumlah Pekerja Harian Lepas membuktikan bahwa Pekerja Harian Lepas tersebut memang sangat dibutuhkan oleh pemerintah. Namun, status Pekerja Harian Lepas dalam pelaksanaannya menimbulkan beberapa permasalahan, di antaranya adalah peraturan perundang-undangan yang menjelaskan bahwa mereka tidak dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil, sebab dalam perjanjian kerjanya hanya sebatas dengan sistem kontrak dan bisa diperpanjang apabila dalam evaluasi kinerja dianggap memuaskan, sehingga bagi mereka yang ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil harus melalui seleksi sesuai dengan undang-undang Aparatur Sipil Negara. Adapun permasalahan Bagaimanakah bentuk perjanjian Pekerja Harian Lepas berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung? Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian Pekerja Harian Lepas pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung jika dihubungkan dengan BAB VII A Buku III KUHPerdata? Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data sekunder. Analisis data yang digunakan dengan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan. Bentuk Perjanjian Pekerja Harian Lepas ini ternyata berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang ditetapkan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung adalah sifatnya tertulis artinya PKWT itu ada sejak adanya ikatan sepakat yang merupakan sahnya suatu perjanjian. Bentuk pelaksanaan perjanjian kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung dengan PHL berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan masih belum dilakukan dengan baik. Ketidaksesuaian ini bisa dilihat dalam isi perjanjian kerja. Bentuk ketentuan atau klausul di surat perjanjian melaksanakan pekerjaan di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung adalah tidak tercantumnya dalam klausul kontrak kerja pegawai beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan kesehatan dan tunjangan kecelakaan. Selain itu adanya klausul yang mencantumkan bahwa PHL tidak berhak menuntut untuk menjadi ASN atau PPPK. Hal tersebut mengakibatkan PHL merasa tidak dihargai kompetensinya, tidak adanya prioritas maupun kemudahan untuk PHL untuk menjadi pegawai tetap. Pelaksanaan Perjanjian Pekerja Harian Lepas pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung jika dihubungkan dengan BAB VII A Buku III KUHPerdata adalah Perjanjian kerja PHL dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung merupakan kontrak yang obligatoir, maka ketentuan di dalam Buku Tiga Bab VII A KUHPerdata tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau persetujuan dari bagian kesatu sampai bagian ke empat dapat diperlakukan terhadap kontrak kerja.