Yogi Bagja Nugraha, 2021 PELAKSANAAN TILANG ONLINE ATAU E-TILANG TERHADAP PENANGANAN PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Skripsi
Abstract
Penerapan tilang dalam perkembangannya saat ini tidak hanya dilakukan secara konvensional oleh Polisi Lalu Lintas di jalan raya, namun telah menggunakan peralatan elektronik berupa kamera cctv yang dapat mendeteksi aktivitas pengendara kendaraan bermotor di jalan raya sehingga apabila terjadi pelanggaran lalu lintas maka kamera cctv tersebut dapat mengambil foto kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut dan digunakan sebagai alat bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas di sidang pengadilan, penerapan tilang seperti dimaksud disebut dengan tilang elektronik atau e-tilang. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam penulisan skripsi ini penulis mengkaji kendala-kendala dalam pelaksanaan tilang online atau e-tilang terhadap pemberian sanksi pelanggaran lalu lintas serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tilang online atau e-tilang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana khususnya hukum lalu lintas. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kendala-kendala dalam pelaksanaan tilang online atau e-tilang terhadap pemberian sanksi pelanggaran lalu lintas, antara lain kelemahan alur pelaksanaan tilang elektronik atau e-tilang melalui aksesibilitas jaringan aplikasi. Kendala lain yaitu e-tilang tidak dapat melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor registrasi kendaraan bermotor yang tercatat di Samsat. Selain itu, kesalahan pengiriman surat tilang merupakan suatu kendala dalam hal penerapan sanksi terhadap pelanggar lalu lintas dengan konsep tilang elektronik atau e-tilang. Efektivitas dari penegakan hukum dapat didekati dengan memahami dan menilai relasi antara ketiga komponen hukum yaitu substansi, struktur, dan budaya. Terkait dengan efektivitas proses penyelesaian permasalahan perkara tilang, telah terbit Perma No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas Berbasis Elektronik. Penyederhanaan penyelesaian pelanggaran lalu lintas salah satunya adalah masyarakat pelanggar lalu lintas tidak perlu hadir dalam persidangan melainkan langsung membayar denda sejumlah nominal tertentu. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, diharapkan efektivitas penegakan hukum dalam hal disiplin berlalu lintas oleh masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan benar.