STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 357/PDT.G/2020/PN.SBY DALAM PERKARA GUGATAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTADIGHEDEN) DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TEMPAT USAHA

Bil Clifor Kabes , 2021 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 357/PDT.G/2020/PN.SBY DALAM PERKARA GUGATAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTADIGHEDEN) DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TEMPAT USAHA Skripsi

Abstract

Perjanjian merupakan instrumen penting dalam kegiatan bisnis. Keberadaan perjanjian selain digunakan untuk mempertemukan dan mengikat hak dan kewajiban para pihak juga berfungsi memberikan kepastian dan keamanan dalam transaksi bisnis. Suatu perjanjian yang dibuat dapat dikatakan sah dan mengikat secara hukum bagi pihak-pihak yang dibuat (asas pacta sunt servanda) didasarkan dengan itikad baik (good faith) serta memenuhi syarat-syarat perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, di antaranya: Adanya kesepakatan/konsensus para pihak (vide: Pasal 1321 – 1328 KUHPerdata), adanya kecapakan/kapasitas para pihak (vide: Pasal 1339 – 1331 KUHPerdata), terkait suatu hal/objek tertentu (vide: Pasal 1332 – 1334 KUHPerdata), terkait suatu sebab/kausa yang halal (vide: Pasal 1335 – 1337 KUHPerdata). Pasal 1321 KUHPerdata menentukan bahwa kesepakatan “tidak sah” jika diberikan karena: kekhilafan (dwang), paksaan (dwaling) atau penipuan (bedrog). Dengan demikian apabila dalam suatu perjanjian terdapat unsur kekhilafan atau paksaan atau penipuan maka menjadikan kesepakatan para pihak dalam perjanjian tidak sempurna atau dengan kata lain terdapat cacat kehendak (willsgebreken) dalam perjanjian yang memberikan konsekuensi perjanjian tersebut “dapat dibatalkan.” Bahwa selain kekhilafan, paksaan dan penipuan yang tidak diatur dalam KUHPerdata akan diakui melalui yurisprudensi yaitu apa yang disebut dengan “Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden/undue influence)”. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Perbuatan hukum penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstadigheden) yang dilakukan oleh Tergugat pada tidak dapat dibuktikan oleh Para Penggugat sehingga gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim. 2) Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Para Penggugat yaitu: Upaya Hukum Banding, Upaya Hukum Kasasi dan Upaya Hukum Luar Biasa (Peninjauan Kembali).

Citation:
Author:
Bil Clifor Kabes
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021