PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYEBAR JEJAK DIGITAL YANG MEMILIKI KONTEN PORNOGRAFI MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Rizky Fahrezy Hamari , 2021 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYEBAR JEJAK DIGITAL YANG MEMILIKI KONTEN PORNOGRAFI MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi

Abstract

Sanksi atas terjadinya tindak pidana yang melanggar kesusilaan, seperti pornografi, perselingkuhan dalam perkawinan, dan prostitusi pada mulanya tidak berdampak massive, namun seiring dengan perkembangan zaman, penggunaan media internet akan mempercepat transmisi aktivitas tindak pidana kesusilaan tersebut, fenomena ini berakibat pada adanya pelaku penyebar , korban dan atau pelaku sebagai korban, ditinjau dari beberapa laporan dan hasil pencarian putusan pengadilan, terdapat beberapa jenis putusan hakim dan penyelesaian perkara yang berbeda, dalam latar belakang ini akan dibahas mengenai permasalahan hukum mengenai Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyebar Jejak Digital dan upaya pemerintah dalam melakukan rehabilitasi, permasalahan ini di perbandingkan masi dalam proses pemeriksaan persidangan adapun kesamaanya adalah merupakan public figure, apakah yurispudensi De Leer Van Het Gevolg atau dipidana karenadampak yang ditimbulkannya. Metode pendekatan terhadap data dan bahan hukum dilakukan dengan cara yuridis normatif, Analisis atau metode pendekatan terhadap data dan bahan hukum dilakukan dengan cara deskriptif analisis yaitu mengkaji aspek hukum mengenai, penelitian hukum ini adalah berupa penelitian kepustakaan (library research). Sebagai penelitian kepustakaan data yang diolah yaitu data sekunder sehingga penelitian ini dinamakan juga penelitian hukum normatif. Hasil analissis Polda Jabar mengaplikasikan Pasal 29 , Pasal 4 UU Pornografi Juncto Pasal Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE dalam perakara penyebaran kasus video asusila secara berbeda-beda. maka untuk menentukan apakah video pornografi Gisel dan Soraya merupakan kejahatan atau mereka hanya merupakan korban eksploitasi seksual saja. namun berbeda dengan perkara Gisel dan Nobu keduanya dijadikan tersangka atas beredarnya video asusila mereka, sementara bagi beberapa pelaku yang lain, pasangannya yang melaporkan tidak dijadikan tersangka, hanya dijadikan sebagai saksi-Korban. Upaya Pemerintah Dalam Melakukan Rehabilitasi, maka demi keadilan pemerintah harus dapat melakukan pemblokiran jejak digital video tersebut

Citation:
Author:
Rizky Fahrezy Hamari
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021