PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGEMBANG PERUMAHAN YANG MELANGGAR PERIZINAN DI WILAYAH KABUPATEN SUMEDANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Cecep Agus Suprajat, 2021 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGEMBANG PERUMAHAN YANG MELANGGAR PERIZINAN DI WILAYAH KABUPATEN SUMEDANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Skripsi

Abstract

Pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman oleh pengembang (developer) pada prakteknya banyak mengalami masalah, mulai dari wanprestasi pihak pengembang perumahan, penipuan pembeli perumahan, pekerjaan konstruksi bangunan rumah yang tetap dilakukan walaupun belum ada IMB, dan pembangunan perumahan yang kurang memperhatikan kajian tentang lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain apakah faktor penyebab pengembang perumahan melakukan pembangunan perumahan yang melanggar izin di Kabupaten Sumedang ?, serta apakah terhadap pengembang perumahan yang melakukan pembangunan perumahan tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi pidana ?. Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa faktor penyebab pengembang perumahan melakukan pembangunan perumahan yang melanggar izin di Kabupaten Sumedang yaitu kesadaran hukum pengembang perumahan yang masih kurang (terutama pengembang skala kecil), sehingga pengembang nekat memulai pembangunan walaupun IMB belum keluar, bahkan pengembang enggan mengurus perizinannya. Kasus ketiadaan IMB di Kabupaten Sumedang umumnya bermula dari pengembang yang tidak mengindahkan peraturan, walaupun pengembang mengetahui hal ini sebagai syarat. Dalih pengembang bahwa persyaratan perizinan terlalu berat dan kompleks justru menunjukkan kurangnya kesadaran hukum pengembang. Hal ini menyebabkan pengembang membangun perumahan tanpa memberi laporan terlebih dahulu kepada instansi terkait. Pengembang perumahan yang melakukan pembangunan perumahan tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 157 dan Pasal 140 Undangundang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, karena PT. Amaka Pondok Daud dan PT. Satria Bumintara Gemilang telah membangun perumahan di daerah yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang. Hal tersebut terbukti dengan terjadinya bencana longsor pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang menyebabkan 267 kepala keluarga atau 1.003 jiwa kehilangan tempat tinggal. Selain itu, PT. Amaka Pondok Daud dan PT. Satria Bumintara Gemilang telah menghiraukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai dasar pelaksanaan pembangunan, sehingga terjadinya dampak terhadap lingkungan berupa tanah longsor. Kata Kunci : Pengembang Perumahan, Sanksi Pidana, Hukum Lingkungan Hidup

Citation:
Author:
Cecep Agus Suprajat
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021