Satrio Adi Warsito , 2021 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM SENGKETA PERJANJIAN PENGUASAAN DAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH SECARA MELAWAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG DASARDASAR POKOK AGRARIA Skripsi
Abstract
Acara perjanjian jual beli tanah yang dilakukan di hadapan notaris seringkali dibarengi dengan perjanjian tambahan (asesoir), seharusnya pengalihan dan penguasaan tanah dengan cara jual beli tidak di barengai dengan perjanjian asesor agar tidak memiliki proses yang panjang , secara Proses pengalihan hak atas tanah (levering) yang menjadi bagiannya adalah pendafataran balik nama pembuatan sertipikat (SHM) membutuhkan waktu dan biaya, sedangkan sifat perjanjian jual beli adalah kontan dan konkrit, namun pada kenyataannya masih banyak fenomena pengalihan dan penguasaan tanah yang memiliki perjanjian tambahan atau asesor,justru akan menimbulkan sengketa bukan melindungi para pihaknya. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, peneliti mengidentifikasikan permasalahan hukumnya yaitu Bentuk Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Hukum Para Pihak Dalam Sengketa Perjanjian Penguasaan Dan Pengalihan Hak Atas tanah Secara melawan Hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu metode yang dilakukan dengan mengkaji, meneliti mengenai variabel perlindungan hukum perdata dalam Hukum pertanahan.Spesifikasi penelitian yang dipergunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan masalah secara aktual, dan mencarai pemecahan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta hukum positif, Teknik pengumpulan data menggunakan teknik pendekatan kasus Kesimpulan bentuk perlindungan hukum pada para pihak adalah adanya penafsiran hukum hakim mengenai adanya pertimbangan syarat sahnya suatu perjanjian, dianalisa dalam isi perjanjian penjual dan pembeli dengan itikad baik, BPN Sebagai lembaga administratif agar dapat membuka mediasi dengan menghadirkan kedua pelah pihak sehingga upaya pengalihan dan penguasaa tanah dapat memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak (win win solution).