MUHAMAD MAFTUH INSAN KAMIL , 2021 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG LAIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Skripsi
Abstract
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda, masalah lalu lintas merupakan hal yang sangat rumit, keadaan jalan yang semakin padat dengan jumlah lalu lintas yang semakin meningkat tersebut merupakan salah satu penyebabnya dari terjadinya kecelakaan dijalan raya. Menyadari peranan transportasi maka lalu lintas ditata dalam sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan transportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan lalu lintas yang tertib, selamat, aman, nyaman, teratur, dan lancar. Tingginya angka kecelakaan kendaraan bermotor bukanlah permasalahan yang tergolong baru di Indonesia. Dari sejumlah data yang ada menyebutkan bahwa jumlah kasus, korban luka, dan korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya terus meningkat setiap tahunnya. Rata-rata pengendara kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas diakibatkan oleh kekurang pahaman pengendara tersebut akan peraturan lalu lintas. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Pendekatan yang penyusun lakukan ini berdasarkan peraturan perundang undangan dan teori-teori yang berkaitan dengan masalah pertanggung jawaban pidana kasus kecelakaan lalu lintas bila ditinjau dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban. Penerapan hukum dalam mengambil keputusan permasalahan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut tidak hanya dilihat kasat mata saja dan langsung di ambil keputusan siapa yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut, tetapi harus lebih di telaah lagi sesuai Undag-undang lalu lintas Angkutan dan jalan No 22 tahun 2009, disana terdapat unsur kelalaian dan kurang hati-hatian yang dilakukan oleh tersangka, tentang tatacara memberhentikan kendaraan atau parkir, sesuai Pasal 298 undangundang lalu lintas angkutan dan jalan No 22 tahun 2009. Upaya mediasi antara pihak korban dan tersangka sesuai Pasal 235 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 tentang kewajiban pemilik dan pengemudi kepada korban. Sudah terlaksana dengan hasil keluarga korban telah memaafkan tersangka namun proses penyidikan lebih lanjut diserahkan kepada penyidik laka lantas Polresta Bandung atau hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia