Mishelda Glesia Putri Marina Soeryanto , 2021 TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DIBAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Skripsi
Abstract
Kekerasan seksual pada anak dibawah umur merupakan momok yang menakutkan dikalangan masyarakat, dan masih saja dianggap problematika yang sulit dipecahkan rantai masalahnya. Peran aktif dari lapisan element masyarakat, lembaga dan instansi terkait juga diharapkan dapat menjadi tempat bernaung dan payung hukum bagi anak-anak dan perempuan, bukan saja bagi korban namun juga bagi pelaku, terlebih lagi apabila pelaku masih anak dibawah umur, penerapan sanksi pidananya harus berlaku seadil mungkin. Seperti dalam contoh kasus berdasarkan Putusan Pengadilan Negri Serang Nomor 13/PID.SUSANAK/2019/Pn Srg dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ternate Nomor Nomor 4 /PID.SUS-ANAK/2020/PT TTE PUTUSAN Nomor 4/PID.SUSANAK/2020/PT TTE. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan sanksi pidana kekerasan seksual pada anak dibawah umur dan juga untuk menganalisis upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual pada anak dibawah umur. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini metode pendekatan Yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis. Tahap Penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu Studi Kepustakaan yaitu mengumpulkan sumber data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu Studi Dokumen yang menelaah data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dan analisis data yang diperoleh dianalisis secara Yuridis Kualitatif. Penanganan perkara pidana terhadap anak dibawah umur tentunya berbeda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan UndangUndang tersendiri, anak yang berkonflik dengan hukum akan mendapatkan perlakuan yang sama hanya saja proses penanganannya diatur secara khusus dalam Sistem Peradilan Anak. Penyelesaian perkara pidana terhadap anak di pengadilan wajib diupayakan diversi. Dalam proses Diversi itu sendiri tentunya ada pihak yang dilibatkan yakni anak, orang tua, korban, dan atau orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restorative justice yang mengadung arti bahwa penyelesain perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban dan pihak-pihak lain terkait untuk bersamasama mencari penyelesaian yang adil. Seperti dalam contoh kasus berdasarkan Putusan Pengadilan Negri Serang Nomor 13/PID.SUS-ANAK/2019/Pn Srg, sudah terjadi perdamaian diantara pihak keluarga Pelaku dan Anak Korban , sehingga Pelaku dikeluarkan dari tahanan dan dikembalikan kepada Orangtua atau wali. Pada contoh kasus berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ternate Nomor Nomor 4 /PID.SUS-ANAK/2020/PT TTE dinyatakan bahwa pelaku harus menjalankan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan walaupun sudah terjadi perdamaian diantara pihak keluarga Pelaku dan Anak Korban.