RAKA ADI MAINATA DWI PUTRA, 2020 STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 771/K/PID/2018 TENTANG PENGGELAPAN DI HUBUNGKAN DENGAN PENERAPAN ASAS TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG CUKUP BERDASARKAN PASAL 197 AYAT 1 DAN 2 KUHAP Skripsi
Abstract
Hakim sebagai salah satu penegak hukum yang bertugas untuk memutus perkara yang diajukan ke Pengadilan. Dalam menjatuhkan pidana hakim berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tepat dan adil dalam memutuskan perkara, Pada kenyataannya dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh lembaga pengadilan, yakni pada putusan hakim yang seringkali tidak tepat dan tidak adil dalam pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dengan adanya kasus tentang Notaris yang melakukan penggelapan, Notaris/PPAT dalam melaksanakan jabatannya harus selalu menjunjung tinggi harkat dan martabatnya dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta berpedoman pada Kode Etik, Notaris dalam melakukan tugasnya didasari oleh peraturan perundang-undangan yang sering disebut Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Nomor 2 Tahun 2014 Jo. UU Nomor 30 Tahun 2004. Sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan khusus untuk membuat akta autentik, Notaris/PPAT banyak yang tersandung kasus pidana, Salah satunya adalah tindak pidana Penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 sampai dengan Pasal 377 KUHP, terkadang Hakim dalam memutuskan suatu perkara tidak semata-mata selalu benar khususnya para pencari keadilan akibat kesalahan hakim dalam memutus suatu perkara,dengan mengingat bahwa hakim juga manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan.sehingga permasalahan yang akan dibahas kali ini adalah Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 771/K/PID/2018 dan Upaya Hukum apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Putusan Hakim yang tidak sesuai pada putusan Mahkamah Agung Nomor : 771/K/PID/2018 Metode penelitian yang digunakan yuridis normative yang bertujuan mencari dasar hukum positif serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menganalisis sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hukum positif pidana Indonesia. Tahap penelitian menggunakan data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisis data menggunakan yuridis kualitatif yang menganalisis data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan buku-buku yang diteliti kemudian dapat ditarik kesimpulan. Bahwa Pertimbangan Hukum Hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 771K/PID/2018 judex juris tidak memberikan pertimbangan yang cukup sehingga telah salah menerapkan hukum pembuktian yang mengenai pertanggungjawaban pidana terdakwa dan tidak ada satupun pertimbangan tentang kesalahan terdakwa menurut hukum, dalam menghadapi kasus tersebut terdakwa melakukan bentuk upaya hukum dengan mengajukan memori Peninjauan Kembali, dikarenakan hakim tidak memberikan pertimbangan yang cukup dan seharusnya secara hukum harus dinyatakan batal demi hukum karena ini adalah merupakan kekhilafan hakim yang nyata.