PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP ANAK YANG MENGGUNAKAN NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Dian Nur Handayani, 2021 PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP ANAK YANG MENGGUNAKAN NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Skripsi

Abstract

Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan zat adiktif yang dilakukan bukan dengan tujuan pengobatan dan berlangsung lama yang mengakibatkan gangguan fisik, mental dan sosial. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya didominasi oleh orang dewasa saja tetapi juga anak-anak. Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui da n menganalisa penerapan rehabilitasi terhadap anak yang menggunakan Narkotika, Mengetahui dan menganalisa hambatan penerapan rehabilitasi terhadap anak yang me nggunakan Narkotika, Mengetahui dan menganalisa upaya penerapan rehabilitasi terh adap anak yang menggunakan Narkotika dihubungkan dengan dengan UndangUndang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normative dan empiris .Adapun jenis dan sumber data yang terdiri dari data primer bersumber dari lapangan, berupa hasil wawancara terhadap Kasat Narkoba Polres Indramayu. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Pemenuhan hak-hak anak penyalahguna narkoba dengan upaya diversi dilaksanakan melalui perlakuan atas anak secara manusiawi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan penulis, terdapat 3 faktor yang mempengaruhi anak menggunakan Narkotika, yaitu faktor lingkungan, faktor pendidikan, dan faktor latar belakang atau keluarga sehingga anak dapat termasuk dalam kategori anak nakal untuk di rehabilitasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak. Hambatan dalam penerapan rehabilitasi di penyidik narkoba manapun tidak ada mata anggaran, harusnya dibiayai seluruhnya oleh negara, namun hanya ada anggaran penyidikan dan penyelidikan sedangkan anggaran untuk rehabilitasi seperti mengantar rehabilitasi dan lain-lain tidak ada sama sekali, sedangkan pihak kepolisian tidak memungkinkan untuk meminta pihak BNN untuk menjemput rehabilitasi. Solusinya adalah berkonsultasi dengan pihak keluarga untuk mendanai sendiri keperluan biaya untuk rehabilitasi anaknya. Selain itu perlu juga kerjasama dan berkordinasi adengan pihak-pihak lain seperti dinas sosial. Sedangkan upaya yang ditempuh dalam penerapan rehabilitasi dengan melakukan diversi untuk kemudian dirujuk ke dalam balai rehabilitasi.

Citation:
Author:
Dian Nur Handayani
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021