TOBI RIZKIANDO , 2022 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCURIAN KENDARAAN RODA DUA DI WILAYAH RANCAEKEK DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Skripsi
Abstract
Salah satu perbuatan yang bertentangan dengan hukum adalah tindak pidana pencurian. Pencurian merupakan perbuatan yang disebut dengan salah satu tindak pidana yang berhubungan dengan harta benda. Pencurian yang pada masa kini kerap terjadi yaitu pencurian kendaraan roda dua. Pencurian kendaraan roda dua ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat di Rancaekek. Oleh karena itu, perlu adanya suatu penegakan hukum untuk dapat menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan roda dua di Rancaekek. Penegakan hukum dilakukan oleh penegak hukum yang merupakan gerbang utama dalam penegakan hukum pidana di Indonesia yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia. Marak nya kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda dua di Rancaekek, tentunya membutuhkan peranan penting dari kepolisian setempat yaitu Polsek Rancaekek dalam menyelesaikan dan menanggulangi kasus tindak pidana pencurian tersebut. Oleh karena itu, penulis akan membahas bagaimana penegakan hukum atas tindak pidana pencurian kendaraan roda dua di wilayah Rancaekek ? Serta apa hambatan penegakan hukum dan upaya menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan roda dua di wilayah Rancaekek ? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Metode pendekatan ini merupakan metode pendekatan secara sosiologis atau dengan melihat kenyataan yang ada di lapangan. Sedangkan metode penelitian ini menggunakan deksriptif analisis, yaitu melakukan deskripsi terhadap hasil penelitian dengan data yang selengkap dan sedetail mungkin dan dikaitkan dengan teori-teori hukum positif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penegakan hukum atas tindak pidana pencurian kendaraan roda dua di wilayah Rancaekek terdapat masih adanya penegakan hukum yang belum memenuhi unsur-unsur penegakan hukum, salah satunya yaitu unsur kepastian hukum (Rechtssicherheit), selain itu juga pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda dua mengalami penurunan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun yaitu pada tahun 2020 hingga tahun 2021 yang disebabkan adanya hambatan dalam mengungkap kasus tersebut. Hambatan Polsek Rancaekek dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan roda dua disebabkan sulitnya untuk mencari bukti dan pelaku karena tidak ada CCTV dan saksi. Oleh karena itu penegakan hukum di Polsek Rancaekek menjadi tidak maksimal. Upaya Polsek Rancaekek dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan roda dua di wilayah Rancaekek melakukan upaya pre-emtif, preventif, dan represif. Upaya pre-emtif dan preventif yaitu upaya dengan sarana kebijakan diluar hukum pidana (nonpenal policy). Upaya represif yaitu upaya dengan sarana kebijakan hukum pidana (penal policy).