PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 JUNCTO PERKAP KAPOLRI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

Wawan Aolawi, 2022 PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 JUNCTO PERKAP KAPOLRI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA Skripsi

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perkara dengan multi dimensi penyelesaian karena terdapat sisi lingkup perdata dan di sisi lain lingkup pidana. Oleh karena itu dibutuhkan suatu media di dalam sistem yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara tersebut, yang salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Kenyataannya masih banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi sehingga menimbulkan korban. Adapun permasalahannya : Bagaimana Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Juncto Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana ? Apa Kendala dan Upaya Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Juncto Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana? Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan aturan tersebut, secara empiris lebih menekankan pada pemidanaannya, sehingga terlihat tujuan preventif, protektif, dan konsolidatif tidak efektif. kekerasan dalam rumah tangga merupakan perkara dengan multi dimensi penyelesaian karena terdapat sisi lingkup perdata (Restorative Justice) dan di sisi lain lingkup pidana. Oleh karena itu dibutuhkan suatu media di dalam sistem yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara tersebut, yang salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Apa Kendala dan Upaya Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Juncto Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana adalah konsep keadilan restoratif. Pasal 12 Perkap 6 / 2019 menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif, apabila terpenuhi syarat materiel dan syarat formil. Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Citation:
Author:
Wawan Aolawi
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022