Amanda Dharma Putri, 2022 ANALISIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU PEMBANTU PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM PUTUSAN NOMOR 453/PID.B/2019/PN.KWG Skripsi
Abstract
Kejahatan merupakan perilaku yang melanggar hukum secara langsung maupun tidak langsung. Salah satu contoh kehajatan di Indonesia seperti pembunuhan karena sudah merapas nyawa orang lain secara paksa dan melanggar norma hukum yang mendasar. Pembunuhan terbagi menjadi tiga yaitu pembunuhan biasa, pemnbunuhan dengan pemberatan dan pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilakukan secara singkat dan direncanakan dahulu biasanya ada tempo waktu yang cukup lama untuk memikirkan terlebih dahulu pembunuhan tersebut, tetapi apabila hakim memberikan putusan apabila Terdakwa secara sah tidak melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Tersebut tetapi dakwaan yang diberikan oleh penuntut umum bahwa Terdawa sudah memenuhi unsur tersebut maka alasan tersebut adanya kekeliruan dalam penanganan maupun penjatuhan oleh majelis hakim dan upaya hakim dalam menciptakan rasa keadilan melalui putusan terhadap pelaku pembantu pembunuhan berencana. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif yaitu suatu metode dengan cara meneliti ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dengan menggunakan sumber data sekunder atau bahan pustaka berupa hukum positif. Spesifikasi penulisan yang digunakan bersifat deskriptif analitis yaitu suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap obyek yang diteliti melalui data yang telah terkumpul. Analisis data yang digunakan dalam penulisan hukum adalah yuridis kualitatif yaitu data yang berbentuk kata, skema, dan gambar tidak menggunakan konsep-konsep yang di ukur atau dinyatakan dengan angka atau rumusan stastistik. Putusan Pidana yang dijatuhkan oleh Hakim dalam perkara Nomor 453/Pid.B/2019/PN.Kwg menunjukan hasil penelitian karena putusan yang di keluarkan hakim kurang adil dan tepat. Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah memenuhi unsur Pasal 340 JO Pasal 56 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu atau kedua Penuntut Umum. Bila dianalisis dan dihubungkan dengan kasus posisi dari dakwaan Pununtut Umum seharusnya dilakukan Terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP JO Pasal 56 Ayat (1) KUHP karena telah melalukan tindakan ikut serta dalam pembantu pembunuhan berencana walaupun tidak ikut serta membunuh hanya saja menyukseskan terjadinya tindak pidana tersebut. Terdakwa membantu Saksi pada waktu sebelum kejahatan dilakukan dengan memberikan saranan yaitu mengantar Saksi menggunakan sepedah motor saat berangkat akan melakukan kejahatan. Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah upaya hukum kasasi didasarkan atas pertimbangan bahwa terjadi kesalahan penerapan hukum.