PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI JO UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Elok Tri Alwiah, 2022 PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI JO UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi

Abstract

Pornografi online merupakan kejahatan mayantara (cybercrime) dan dikelompokkan dalam pornografi online (cyberporn). pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, dan bentuk pesan lainnya berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Prakteknya penegakan hukum terhadap pornografi masih banyak kendala karena menyangkut teknologi cyber. Adapun permasalahannya : Bagaimana Penegakan Hukum Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Sosial Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE? Apa Kendala dan Upaya Penegakan Hukum Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Sosial Dihubungkan Dengan UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE? Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa baik UU Pornografi dan UU ITE dapat dipergunakan untuk menjerat pelaku kejahatan pornografi yang menggunakan media internet. Meski demikian, Pasal 282 KUHP juga masih dapat digunakan untuk menjangkau pornografi di internet karena rumusan Pasal tersebut yang cukup luas, ditambah lagi Pasal 44 UU Pornografi menegaskan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU tersebut. Dalam praktiknya bisa saja penegak hukum menggunakan ketiga undangundang tersebut (UU Pornografi, UU ITE, dan KUHP) atau hanya UU Pornografi dan UU ITE saja. Kendala Penegakan Hukum Tindak Pidana Pornografi adalah Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, belum mampu memberi manfaat dalam menangani kejahatan di pornografi karena undang-undang pornografi masih memiliki kelemahan dalam sistem akuntabilitas tanggung jawab pidana karena tumpang tindih dengan gagasan, mereproduksi untuk menyalin, mendistribusikan, dan memperjualbelikan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana memperdengarkan, mempertontonkan menyewakan produk pornografi, ada dua yaitu: Secara preventif yang lebih menitik beratkan pada pencegahan sebelum terjadinya kejahatan dan secara tidak langsung dilakukan tanpa menggunakan sarana pidana atau hukum pidana. Secara represif penyalahgunaan teknologi informasi dibidang pornografi sampai ke tingkat pemeriksaan persidangan.

Citation:
Author:
Elok Tri Alwiah
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022