Pebi Nurwindani Rukmana , 2022 EFEKTIVITAS KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN PENCURIAN LISTRIK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN Skripsi
Abstract
Pencurian listrik di masyarakat sering terjadi. Akibat dari pencurian listrik tersebut ialah kerugian yang terutama dialami oleh PLN dan pelanggan, bagi PLN kerugian yang berupa nominal rupiah dapat mengurangi pemasukan pendapatan bagi PLN, hal ini dapat mengakibatkan kesulitan operasional pemasokan listrik ke pelanggan. Adapun permasalahannya : Bagaimana Efektivitas Kepolisian Dalam Pencegahan Dan Penindakan Pencurian Listrik Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan? Apa saja kendala Pihak Kepolisian dan Pihak PLN dalam penindakan pencurian listrik? Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan mengenai efektivitas kepolisian dalam pencegahan dan penindakan pencurian listrik dikaitkan dengan undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas kepolisian dalam pencegahan dan penindakan pencurian listrik dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan melalui upaya preventif dan represif. Secara preventif yaitu agar mengubah pola pikir masyarakat bahwa pencurian listrik merupakan hal yang melawan hukum. Secara represif yaitu dengan melakukan tindakan penegakan hukum secara administrasi berupa sanksi denda serta sanksi pemidanaan yang tegas diatur dalam Pasal 51 ayat 3 UU No.30 Tentang Ketenagalistrikan agar pelaku yang melakukan kejahatan pencurian listrik tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dapat merugikan negara maupun dirinya sendiri. Kendala pihak kepolisian dan pihak PLN dalam penindakan pencurian listrik adalah faktor internal : kurangnya personil, kurangnya sarana, operasional. Faktor eksternal kurangnya peran masyarakat penegakan hukum berasal dari masyarakat, yang bertujuan untuk mengetahui dimana isu maupun kabar titik-titik rumah yang melakukan pencurian aliran listrik. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Faktor masyarakat terdiri dari : kurangnya kesadaran dampak dari pencurian aliran listrik, kurangnya peran serta kurangnya pengetahuan masyarakat tentang sanksi pidana yang diberlakukan, sulitnya menemukan faktor eksternal masyarakat yang melakukan pencurian aliran tersebut. Kata kunci : Efektivitas Kepolisian, Pencegahan dan Penindakan, Pencurian Listrik