PENERAPAN E-COURT DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MENURUT PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

Hedi Ceril Saedi, 2022 PENERAPAN E-COURT DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MENURUT PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK Skripsi

Abstract

E-Court secara singkat merupakan persidangan yang dilakukan secara elektronik untuk meminimalisir para pihak untuk bertatap muka dan datang kekantor pengadilan guna mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Melalui Perma 1 Tahun 2019 seluruh proses peradilan Indonesia harus dilaksanakan secara elektronik. Dalam penerapan e-litigasi tersebut masyarakat banyak yang belum tahu tentang e-litigasi dan pelaksanaan e-litigasi, khususnya di Pengadilan Agama yang mengajukan permohonan perceraian. Adapun permasalahannya : Bagaimana Penerapan E-Court Dalam Proses Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik ? Apa Kendala dan Upaya Penerapan E-Court Dalam Proses Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik ? Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan mengenai Penerapan E-Court Dalam Proses Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penerapan e-court dilihat dari penerapan ruang lingkup e-court di Pengadilan Agama dalam penyelesaian perkara perdata sudah berjalan secara efektif dan sudah dapat mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Kendala-kendala tersebut Pengadilan Agama selalu berusaha untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, contohnya untuk mengatasi pengguna lain yang gaptek, yang tidak mempunyai email, sudah ada solusiya, itu dibuktikan dengan adanya e-court Corner yang membantu para membuatkan email dan membantu mendaftarkan perkaranya, jaringan lemah juga sudah ada solusinya, yaitu dengan meningkatkan kapasitas internetnya, untuk Kendala mati listrik pun sudah ada solusinya yaitu dengan adanya genset jadi itu salah satu dukungan untuk mendukung proses persidangan secara elektronik. untuk kendala pembayaran juga sudah ada solusinya dengan datang langsung ke pengadilan. Dan Untuk kendala sosialisasi secara langsung turun ke masyarakat karena adanya pandemi covid-19 bisa lebih dilakukan sosialisasi lagi dengan menggunakan sosial media dan sosialisasi yang dilakukan di meja e-court Corner. Sedangkan kendala perbaikan sistem terjadi pada awal-awal adanya sistem e-court, untuk sekarang kendala tersebut sudah tidak pernah terjadi.

Citation:
Author:
Hedi Ceril Saedi
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022