Rima Melati , 2022 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR PADA LAYANAN PINJAMAN UANG BERBASIS ONLINE ILEGAL Skripsi
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya permasalahan di masyarakat yang sulit dipecahkan. Disatu sisi keterpurukan ekonomi masyarakat sehingga melirik jenis pinjaman lain yang ilegal. Di sisi lain pelaku fintech memanfaatkan situasi dan konsidi masyarakat sehingga dijerat oleh utang piutang dengan bunga tidak normal. Cara penagihan yang di luar batas manusiawi meresahkan masyarakat pengguna pinjaman tersebut. Oleh sebab itu kiranya penulis perlu menganalisis lebih jauh mengenai perlindungan hukum terhadap debitur pada layanan pinjaman uang berbasis online ilegal. Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis, dan mengkaji mengenai perlindungan hukum terhadap debitur pada layanan pinjaman uang berbasis Online Ilegal. Untuk menganalisis, dan mengkaji tentang upaya proses penyelesaian hukum yang di tempuh debitur pada layanan pinjaman uang berbasis Online Ilegal. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, Metode pendekatan yuridis normatif merupakan metode penelitian hukum yang dilaksanakan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan (data sekunder) dengan melalui pendekatan perundang–undangan (statue approach) yaitu pendekatan yang memakai peraturan perundang–undangan yang berguna sebagai media penelitian. Dan pula menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach) yaitu pendekatan yang memerlukan konsep–konsep hukum sebagai suatu titik tolak untuk melakukan penelitian terhadap permasalahan hukum yang terjadi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha atau penyelenggara Fintech P2PL wajib memperhatikan dan melaksanakan ketentunntuan-ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 77/POJK.07/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan ini meliputi; kelembagaan; pendaftaran; perizinan; batasan pemberian pinjaman dan;tata Kelola teknologi informasi penyelenggara; batasan kegiatan; manajemen risiko; laporan,serta edukasi perlindungan konsumen. Menurut ketentuan Pasal 29 POJK 77/2016 Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan Pengguna. Agar debitur atau konsumen terhindar dari jerat hutang dan permasalahan lainnya pada layanan pinjaman uang berbasis Fintech ini maka debitur perlu memperhatikan Tindakan-tindakan preventif seperti memastikan menggunakan layanan pinjaman dari penyelenggara yang legal atau terdaftar OJK, membaca dan memahami seluruh informasi serta syarat ketentuan, melakukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta ingat akan kewajiban membayar pinjaman dan tidak menghindar ketika penagihan.