PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN DATA PRIBADI MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM KASUS PINJAMAN ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Tasya Agti Sabilla, 2022 PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN DATA PRIBADI MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM KASUS PINJAMAN ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi

Abstract

Peraturan mengenai tindak pidana penyebaran data pribadi melalui media sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, meskipun peraturan dan sanksi hukum mengenai penyebaran data pribadi sudah ada, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih kurang maksimal. Hal ini dibuktikan dengan masih maraknya kasus penyebaran data pribadi di media sosial dalam kasus pinjaman online. Penanganan permasalahan hukum tersebut belum maksimal dikarenakan kekosongan norma dalam perlindungan hukum data pribadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku penyebaran data pribadi melalui media sosial dalam kasus pinjaman online dan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh korban terhadap penyebaran data pribadi melalui media sosial dalam kasus pinjaman online. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana penyebaran data pribadi dan pencemaran nama baik melalui media sosial serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu menganalisa peraturan yang berlaku dalam hukum positif pidana Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisa data yang digunakan penulis adalah yuridis kualitatif, yaitu dengan menganalisis data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan bahan hukum lainnya yang diteliti sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian penulis terhadap Putusan 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr yaitu bahwa penerapan pasal dalam putusan hakim sudah tepat, dikarenakan keberadaan pasal tersebut merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban yang harus ditanggung oleh pelaku penyebaran data pribadi, mengingat perbuatan pelaku tersebut dapat merugikan nasabah. Namun, penulis mempunyai pendapat lain dari pada yang diputuskan oleh majelis hakim, karena terdakwa melakukan beberapa tindak pidana sekaligus, maka sebaiknya hakim menjatuhkan putusan pidana yang lebih berat dengan mempertimbangkan teori concursus, maka putusan yang sebaiknya dijatuhkan oleh hakim yaitu Pasal 27 ayat (4) Jo. Pasal 45 ayat tentang pemerasan dan/atau pengancaman, Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) tentang pencurian identitas pribadi. Tindakan hukum yang dapat dilakukan korban penyebaran data pribadi di media sosial dalam kasus pinjaman online jika dikemudian hari terjadi sengketa dan nasabah mengalami kerugian adalah dengan melakukan tindakan hukum dengan cara non litigasi, yaitu melakukan musyawarah dan melakukan pengaduan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika atau kepada Otoritas Jasa Keuangan dan jika sengketa tidak terselesaikan dengan jalur non litigasi, maka tindakan hukum dapat dilakukan dengan menggunakan proses penegakan hukum formal atau melalui jalur litigasi, baik dengan runtutan pidana maupun gugatan perdata. Konsumen dapat mengajukan gugatan perdata (litigasi) atas dasar Perbuatan Melanggar Hukum untuk meminta ganti rugi.

Citation:
Author:
Tasya Agti Sabilla
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022