PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN OLEH PRANATA ADAT BERLATAR BELAKANG PEREBUTAN LAHAN BERDASARKAN UU NO. 7 TAHUN 2012 TENTANG PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL

RAKA PRATAMA, 2020 PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN OLEH PRANATA ADAT BERLATAR BELAKANG PEREBUTAN LAHAN BERDASARKAN UU NO. 7 TAHUN 2012 TENTANG PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL Skripsi

Abstract

Kelompok masyarakat di Jawa Barat pada umumnya terbagi atas beberapa kelompok dan dalam suatu kelompok tersebut terdapat anggota kelompok dan juga pemimpin kelompok. Pemimpin yang dimaksud memimpin dalam hal ini adalah pranata adat, pemimpin kelompok ini memiliki peran dalam hal memimpin, mengarahkan,serta mengelola anggota masyarakat untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menyeleraskan kepentingankepentingan yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat agar tidak saling berbenturan satu sama lain perihal perebutan lahan di Jawa Barat. Kekerasan menjadi salah satu strategi utama yang dilakukan oleh masyarakat dalam penyelesaian konflik perebutan lahan di Jawa Barat. Kurang atau tidak adanya sarana dan prasarana yang dimiliki membuat masyarakat menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan dan keinginannya. Hal tersebut menyebabkan adanya transformasi kausatif dalam konflik perebutan lahan di Jawa Barat hingga sulit untuk dihentikan oleh penegak hukum. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis, terkait faktor-faktor yang mempegaruhi terjadinya kekerasan dalam konflik perebutan lahan di Jawa Barat serta upaya penyelesaiannya yang dilakukan oleh pranata adat ditinjau dari tujuan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris, hal tersebut karena menjadikan data sekunder sebagai sumber-sumber utama. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif-analitis yang juga dibantu dengan penelitian empiric, yaitu suatu penelitian yang dilakukan sesuai dengan data dan fakta di lapangan dan kemudian dianalisis terhadap norma serta kaidah hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi konflik tersebut adalah fakor ekonomi,faktor lingkungan dan juga faktor sumber daya manusianya itu sendiri,namun dari beberapa faktor tersebut yang paling dominan memicu adanya konflik tersebut adalah faktor kurangnya sarana dan prasarana di lingkungan tersebut penyelesaian kekerasan dalam konflik perebutan lahan di Jawa Barat oleh pranata adat lebih efeketif dari pada penyelesaian sebelumnya yang hanya dilakukan oleh penegak hukum. Masyarakat lebih bisa menerima upaya penyelesaian konflik perebutan lahan dengan kekerasan melalui musyawarah untuk mufakat seperti yang dilakukan oleh pranata adat. Dalam hal ini kebijakan preventive yang di ambil dengan lebih mengedepankan sistem pendekatan restorative justice memiliki peranan sangat penting,adapun beberapa,.maka dari itu tidak hanya dalam menghentikan transmisi nilai-nilai kejahatan beserta cara-cara melakukan kejahatan sebagai penyelesaian konflik dengan kekerasan namun juga dalam pencegahannya. Kata kunci : Tindak Pidana Kekerasan,Perebutan Lahan,Pranata Adat.

Citation:
Author:
RAKA PRATAMA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020