TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KREDIT PERBANKAN YANG MENGANDUNG UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN JUNCTO PASAL 1365 KUHPERDATA

NikNik Nurdianti , 2022 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KREDIT PERBANKAN YANG MENGANDUNG UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN JUNCTO PASAL 1365 KUHPERDATA Skripsi

Abstract

Perjanjian antara bank dengan pihak ketiga sebagai penjamin didasarkan pada dua jenis perjanjian yaitu perjanjian pertama adalah perjanjian yang timbul dari adanya hubungan kontraktual antara kreditur dan debitur dalam wujud perjanjian pemberian kredit dan perjanjian yang kedua adalah perjanjian yang timbul dari hubungan kontraktual antara pihak ketiga sebagai pemberi jaminan (penjamin) dengan kreditur yang berwujud suatu perjanjian pemberian jaminan. Bank sering menerima jaminan pihak ketiga untuk menjamin utang debitur sepanjang pihak ketiga tersebut memenuhi kriteria sesuai kebijakan perkreditan yang berlaku, dalam prakteknya terjadi kredit ke bank dengan menggunakan jaminan pihak ketiga sehingga menimbulkan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Adapun permasalahannya Bagaimana Legalitas Kredit Ke Bank Dengan Menggunakan Jaminan Pihak Ketiga Termasuk Perbuatan Melawan Hukum ? Bagaimana Kendala dan Penyelesaian Kredit Perbankan Yang Mengandung Unsur Perbuatan Melawan Hukum ? Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Tinjauan Yuridis Terhadap Kredit Perbankan Yang Mengandung Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Juncto Pasal 1365 KUHPerdata. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum perdata. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa legalitas kredit ke bank dengan menggunakan jaminan pihak ketiga termasuk perbuatan melawan hukum adalah dalam praktik, pelanggaran terjadi sebagaimana yang terjadi pada bank di mana obyek jaminan tidak atas nama debitur dan tidak ada surat kuasa dari pemilik Sertifikat Tanah kepada debitur. Pihak bank telah melanggar prinsip kehati-hatian dan prinsip 5C. Dengan adanya klausula dalam perjanjian yang mencatumkan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang bukan atas nama debitur mengakibatkan jaminan tersebut tidak bisa dijual atau dilelang. Posisi bank tidak efektif bilamana diselesaikan melalui pengadilan, sehingga ada pihak yang dirugikan dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Kendala dan penyelesaian kredit perbankan yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Juncto Pasal 1365 KUHPerdata adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh debitur macet dengan dalil nilai limit lelang yang ditetapkan dibawah harga pasar perlu dibuktikan, mengingat dalam proses lelang agunan wajib dinilai terlebih dahulu oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Citation:
Author:
NikNik Nurdianti
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022