Dewi Nopita Sari , 2022 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Skripsi
Abstract
Anak merupakan bagian dari masyarakat, anak mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lain yang harus dilindungi dan dihormati. Anak pada hakikatnya tidak dapat melindungi dirinya sendri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagau bidang kehidupan dan penghidupan. Namun dalam penegakan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pemerasan secara secara yuridis melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap anak dalm hal ini perlu diperhatikan dalam sistem peradilan pidana anak. Perlindungan hukum dalam hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun permasalahannya : Bagaimana penegakan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pemerasan ? Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh anak ? Metode penelitian menggunakan pengumpulan data yaitu studi kepustakaan, metode ini dilakukan dengan cara meneliti ketentuan-ketentuan hukum yang sudah berlaku dengan menggunakan sumber data sekunder atau bahan pustaka berupa hukum positif. Spesifikasi penelitian yang digunakan berupa deskriptif analisis yaitu suatu metode yang menganalisis dan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori hukum praktik pelaksanaan hukum positif yang berkaitan dengan masalah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh anak pada dasarnya merupakan perbuatan hukum yang telah melanggar hukum karena perbuatan tersebut termasuk ke dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pemerasan dan Pengancaman. Dalam kasus pertama Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana pembinaan 3 (tiga) bulan di LPKA Sukamiskin Bandung sedangkan dalam kasus kedua Hakim menjatuhkan bebas tanpa syarat. Tindakan pidana yang dilakukan oleh anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah tindakan seorang anak yang secara yuridis melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh anak yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sebagai bentuk pemberian perlindungan terhadap hak-hak anak. Terdapat pula upaya yang tidak terlepas dari sarana penal dan nonpenal. Namun dalam konteks ini lebih menekankan kepada sarana non-penal yang lebih berorientasi pada upaya pencegahan akan tetapi tidak mengabaikan pula saran penal.