IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

SALSABILA DWI PUTRI , 2022 IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA Skripsi

Abstract

Polemik mengenai pidana mati terhadap kasus tindak pidana korupsi sendiri sampai hari ini yang mulanya hanya mengakar, sekarang boleh dikatakan mulai bercabang. Semakin banyak aktivis-aktivis Hak Asasi Manusia yang makin giat memperjuangkan Hak Asasi Manusia yang dinilai dirampas dalam bentuk pemidanaan ini. Namun bagi sebagian orang pidana mati harus terus dipertahankan karena pidana mati itu sendiri dinilai sangat efektif dalam memberikan efek perlindungan pada masyarakat . Permasalahan dalam skripsi ini mengenai bagaimana implementasi sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi ditinjau dari Undang – Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif sebagai penelitian kepustakaan karena sumber data dalam penelitian ini merupakan sumber data yang di dapat dari kepustakaan, buku, majalah, jurnal, website, dan data-data lainnya dan menelaahnya. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analitis, yang menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi jika dikaji secara tekstual maka penerapan hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana dalam Pasal 4 dan Pasal 9 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia setiap orang memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Dan disebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia akan semakin memperkuat komitmen untuk pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia, karena akan menjadikannya sebagai hak yang dilindungi secara konstitusional. Beberapa resiko yang dikhawatirkan sebagai akibat dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim, khususnya untuk pidana mati, yaitu adanya kemungkinan terjadi eksekusi terhadap orang yang salah (innocent people).

Citation:
Author:
SALSABILA DWI PUTRI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022